REWANGRENCANGREWANGRENCANG

Jurnal Hukum Lex GeneralisJurnal Hukum Lex Generalis

Kerusakan hutan produksi merupakan masalah lingkungan serius yang mengganggu keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, partisipasi pemerintah desa dan masyarakat sangat penting dalam pemulihan fungsi hutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk partisipasi pemerintah desa dan masyarakat Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, serta faktor-faktor yang memengaruhinya sesuai PP tersebut.

Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan regulasi desa, peningkatan kapasitas aparatur, serta kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk mengoptimalkan partisipasi demi pengelolaan hutan produksi yang berkelanjutan sesuai PP No.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru. Pertama, bagaimana peran dan kewenangan Pemerintah Desa dalam mendorong partisipasi masyarakat secara aktif dan berkelanjutan dalam pengelolaan hutan produksi? Kedua, apakah ada model atau strategi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum lingkungan di tingkat lokal, sehingga partisipasi masyarakat menjadi lebih sistematis dan terlembaga? Ketiga, bagaimana cara mengoptimalkan kolaborasi antara Pemerintah Desa, masyarakat, dan instansi kehutanan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan produksi sesuai PP No. 26 Tahun 2020?.

Read online
File size367.35 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test