REWANGRENCANGREWANGRENCANG

Jurnal Hukum Lex GeneralisJurnal Hukum Lex Generalis

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi permasalahan hukum dan lingkungan di Kabupaten Katingan. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya Kepolisian Resor Katingan dalam menanggulangi PETI serta hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian melakukan upaya preventif melalui penyuluhan, imbauan dan patroli, serta upaya represif melalui penyelidikan, penangkapan dan penyitaan alat tambang. Namun, upaya tersebut belum optimal karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor ekonomi, kondisi geografis dan keterbatasan sarana. Disarankan peningkatan patroli terpadu, penindakan terhadap pemodal PETI, serta penyediaan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk menanggulangi PETI secara berkelanjutan.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Kepolisian Resor Katingan telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui pendekatan preventif dan represif.Upaya preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum, pemberian imbauan kepada masyarakat, patroli dan razia berkala, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, penangkapan pelaku, penyitaan alat tambang, serta pelimpahan perkara kepada kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun demikian, efektivitas penegakan hukum terhadap PETI di Kabupaten Katingan masih belum optimal karena aktivitas pertambangan ilegal masih terus berlangsung dan berulang di berbagai wilayah.Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi dan lingkungan yang kompleks.

Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan PETI, disarankan untuk melakukan peningkatan patroli terpadu secara rutin dan terkoordinasi antara Kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, perlu dilakukan penindakan terhadap pemodal PETI dan penyediaan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan dan pengawasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penanggulangan PETI. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas PETI terhadap lingkungan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Read online
File size465.95 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test