ISTEKICSADABJNISTEKICSADABJN

Jurnal Ilmu Kesehatan MAKIAJurnal Ilmu Kesehatan MAKIA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni regulasi layanan telemedicine melalui aplikasi pihak ketiga dalam perspektif hukum kesehatan dan hukum teknologi informasi di Indonesia. Perkembangan telemedicine berbasis aplikasi digital telah mengubah struktur relasi layanan kesehatan dari model konvensional berbasis fasilitas pelayanan kesehatan menjadi model berbasis platform digital yang mempertemukan dokter dan pasien secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang‑undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, khususnya Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan pelaksana terkait telemedicine dan rekam medis elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan telemedicine di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara normatif. Dalam perspektif hukum kesehatan, tanggung jawab tindakan medis melekat pada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan dalam perspektif hukum teknologi informasi, aplikasi pihak ketiga dikualifikasikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan sistem serta perlindungan data elektronik. Disharmoni muncul dalam aspek kedudukan hukum platform, perlindungan kerahasiaan rekam medis elektronik, serta konstruksi pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kesalahan diagnosis atau malpraktik yang dipengaruhi oleh kegagalan sistem elektronik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disharmoni regulasi bukan semata‑mata pertentangan norma, melainkan ketiadaan norma integratif yang secara tegas mengatur distribusi tanggung jawab antara dokter dan penyedia aplikasi dalam model layanan telemedicine berbasis sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum, perlindungan pasien, dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan kesehatan digital.

Pengaturan hukum telemedicine di Indonesia masih sektoral dan belum terintegrasi, sehingga aplikasi pihak ketiga berada dalam dua rezim hukum yang berbeda dengan tanggung jawab yang tidak sinkron.Perbedaan paradigma antara regulasi kesehatan yang menekankan kerahasiaan rekam medis sebagai dokumen medis dan regulasi ITE yang memandangnya sebagai data elektronik menyebabkan kekosongan norma pada konsekuensi klinis kebocoran data serta pembagian tanggung jawab antara dokter dan penyedia aplikasi.Ketiadaan norma integratif yang mengatur pertanggungjawaban atas kesalahan diagnosis atau malpraktik melalui sistem elektronik menuntut harmonisasi regulasi agar dapat menjamin kepastian hukum, perlindungan pasien, dan akuntabilitas layanan kesehatan digital.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana model regulasi integratif antara hukum kesehatan dan hukum teknologi informasi dapat dirumuskan secara konkret, misalnya dengan mengkaji perbandingan internasional dan menguji penerapan kerangka hukum gabungan pada kasus telemedicine di Indonesia; selanjutnya, studi empiris yang meneliti dampak kegagalan teknis pada keputusan klinis dapat dilakukan untuk mengidentifikasi mekanisme alokasi tanggung jawab yang adil antara tenaga kesehatan dan penyedia platform digital, termasuk analisis biaya‑manfaat dari mekanisme kompensasi; terakhir, penelitian kualitatif mengenai persepsi pasien dan profesional kesehatan terhadap keamanan dan kerahasiaan rekam medis elektronik dapat memberikan wawasan tentang kebutuhan kebijakan perlindungan data yang memperhitungkan faktor klinis serta implikasi hukum, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif dan berbasis bukti.

Read online
File size294.39 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test