ANTISPUBLISHERANTISPUBLISHER

Journal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal InnovationsJournal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal Innovations

Tujuan: Penelitian ini secara kritis menelaah perjanjian internasional—khususnya CEDAW dan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan—serta peraturan perundang‑undangan nasional Uzbekistan untuk menilai efektivitasnya dalam melindungi hak perempuan dari kekerasan dan tekanan. Metode: Pendekatan kualitatif digunakan, meliputi analisis mendalam terhadap kerangka hukum internasional, peraturan nasional, dan konteks sosial‑kultural yang memengaruhi praktik penegakan. Hasil: Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat instrumen hukum global dan domestik yang komprehensif, tantangan signifikan masih berlanjut akibat hambatan budaya, mekanisme penegakan yang tidak memadai, dan akses layanan pendukung korban yang terbatas. Inisiatif nasional, termasuk Undang‑Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Uzbekistan, menunjukkan kemajuan namun memerlukan upaya implementasi yang lebih kuat serta transformasi sosial yang lebih luas. Kebaruan: Penelitian ini mengintegrasikan analisis hukum dan sosial‑kultural, menawarkan perspektif ganda yang menyoroti tidak hanya kekurangan hukum tetapi juga hambatan struktural dan sosial yang mendasari perlindungan efektif, sehingga memberikan kontribusi orisinal pada bidang hak asasi manusia dan pencegahan kekerasan berbasis gender.

Studi ini menegaskan bahwa perlindungan perempuan dari kekerasan dan tekanan merupakan pilar penting untuk mencapai kesetaraan gender dan keadilan sosial, namun masih dihadapi tantangan signifikan dalam penegakan hukum, norma budaya, dan keterbatasan akses sumber daya.Keterbatasan penelitian terletak pada penggunaan data sekunder dan analisis dokumen hukum tanpa validasi empiris melalui studi lapangan atau kesaksian korban, yang dapat membatasi pemahaman kontekstual.Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengumpulkan data primer melalui wawancara, survei, dan studi kasus guna memperkaya insight tentang realitas praktis perempuan serta mengevaluasi efektivitas langkah‑langkah hukum dalam beragam setting budaya.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi secara empiris persepsi dan pengalaman perempuan korban kekerasan di Uzbekistan melalui wawancara mendalam, survei terstruktur, serta observasi lapangan, sehingga menilai secara komprehensif sejauh mana undang‑undang domestik diimplementasikan dalam praktik nyata dan mengidentifikasi faktor‑faktor yang mempengaruhi kepatuhan. Selanjutnya, studi komparatif antara Uzbekistan dan negara‑negara Asia Tengah lainnya, seperti Kazakhstan dan Kyrgyzstan, dapat mengidentifikasi faktor‑faktor penegakan hukum yang efektif serta mengadaptasi kebijakan terbaik yang sesuai dengan konteks sosial‑kultural lokal, guna memperkuat kerangka perlindungan nasional. Terakhir, penelitian interdisipliner yang menggabungkan analisis budaya, psikologi, dan evaluasi kebijakan dapat menyelidiki secara detail pengaruh norma sosial terhadap respons lembaga penegak hukum, serta merumuskan strategi peningkatan kesadaran publik yang berkelanjutan melalui program pendidikan dan kampanye media. Selain itu, studi longitudinal yang melacak perubahan implementasi kebijakan selama periode lima hingga sepuluh tahun dapat memberikan gambaran dinamika efektivitas hukum seiring perubahan sikap masyarakat. Penelitian juga dapat menguji model intervensi berbasis komunitas yang melibatkan organisasi non‑pemerintah dalam memberikan layanan dukungan bagi korban, untuk menilai dampaknya terhadap pemulihan dan reintegrasi sosial. Ketiga arah penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan data primer yang kuat, memperluas wawasan tentang hambatan struktural, dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat perlindungan perempuan.

Read online
File size174.15 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test