UMRAHUMRAH

SELATSELAT

Tafsiran partai politik dalam undang‑undang partai politik dapat dijadikan sebagai jantungnya undang‑undang partai politik. Sayangnya problematika norma terkait landasan partai politik justru tidak menegaskan dengan baik, sebaliknya menjadi multitafsir pada landasan partai politik yang seharusnya menjadi satu‑satunya sumber hukum dalam penetapan landasan partai politik di Indonesia. Hal tersebut jelas menyebabkan lemahnya implementasi undang‑undang partai politik. Hal ini tentu dapat dilihat bagaimana masing‑masing partai politik dapat memberikan landasan yang multiasas dengan alasan norma sebagaimana tertuang dalam undang‑undang partai politik. Padahal jika dikaji lebih dalam, undang‑undang partai politik sama sekali tidak memberi ruang pada multitafsir jika mengacu pada definisi partai politik.

Pasal 9 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, namun bertentangan dengan Pasal 1 yang menegaskan partai politik berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, sehingga membuka peluang adanya asas selain keduanya.Inkonsistensi norma antar pasal dalam undang‑undang tersebut serta antara undang‑undang yang berbeda menyebabkan perbedaan interpretasi mengenai makna Pancasila dan UUD 1945 serta menghambat penerapan hukum yang konsisten.Oleh karena itu, norma dalam hukum partai politik harus bersifat pasti dan tidak boleh memiliki makna yang beragam demi menjamin kepastian hukum Indonesia.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi secara komparatif bagaimana definisi dan landasan partai politik berubah dari Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2002 hingga Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2011, untuk mengidentifikasi sumber utama inkonsistensi norma yang muncul. Selanjutnya, dapat dilakukan studi empiris mengenai dampak praktis inkonsistensi norma terhadap proses pembubaran partai politik, terutama dalam konteks penerapan Pancasila sebagai dasar hukum, guna menilai apakah ketidaksesuaian tersebut mempengaruhi keputusan pengadilan. Terakhir, penelitian kualitatif dapat mengkaji persepsi para ahli hukum, praktisi politik, dan anggota partai mengenai kebutuhan rekonstruksi normatif yang menekankan satu‑satu sumber asas, sehingga menghasilkan kerangka hukum yang lebih jelas dan dapat diimplementasikan secara konsisten dalam sistem politik Indonesia.

Read online
File size1.01 MB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test