AKPOLAKPOL

Tanggon KosalaTanggon Kosala

Penciptaan keamanan dan ketertiban umum harus didasarkan pada kondisi masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum. Namun, faktanya, di wilayah hukum Polresta Madiun, banyak kasus penipuan online yang tidak disertai penanganan optimal oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Madiun. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kinerja penyidik dalam penanganan kasus dan menemukan solusi terhadap faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya jumlah penyelesaian kasus penipuan online di wilayah hukum Polresta Madiun. Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, studi dokumentasi, dan wawancara. Dengan menggunakan teori kinerja dan analisis SWOT, penulis menemukan bahwa dalam proses penyelesaian kasus penipuan online, masih belum ada karena penyidik mengalami kesulitan dalam menemukan posisi pelaku dan kekurangan fasilitas teknologi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas, selain itu juga terdapat faktor penghambat dalam penanganan penyelesaian kasus penipuan online, mulai dari anggaran yang tidak memadai dan anggota yang tidak pernah melakukan Pendidikan Pengembangan Spesialis (Dikbangspes) terkait kejahatan siber. Berdasarkan temuan penulis, kinerja Satuan Reserse Kriminal Polresta Madiun dalam penanganan kasus penipuan online untuk meningkatkan penyelesaian kasus kurang optimal. Disarankan agar anggota unit ini mengikuti pelatihan khusus dalam kejahatan siber dan memperoleh peralatan khusus untuk teknologi informasi dan penanganan bukti elektronik untuk meningkatkan tingkat penyelesaian kasus penipuan online.

Penanganan tindak pidana penipuan online oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Madiun dianggap kurang optimal, hal ini disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhi kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal.Dengan menggunakan teori kinerja dan teori SWOT sebagai alat analisis penulis, kemudian disesuaikan dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK dan Pedoman Operasional Kepolisian (POK) untuk fungsi teknis Satuan Reserse Kriminal dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, maka kesimpulannya adalah.Kinerja Satuan Reserse Kriminal Polresta Madiun dalam penanganan tindak pidana penipuan online masih belum optimal.Kasus tindak pidana penipuan online di wilayah hukum Polresta Madiun meningkat setiap tahunnya, terutama pada bulan Desember atau akhir tahun.Peningkatan jumlah kasus tidak diimbangi dengan penyelesaian kasus.Faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidana penipuan online dapat dilihat dari faktor internal dan eksternal Satuan Reserse Kriminal Polresta Madiun.Faktor internal adalah faktor yang timbul dari dalam dan dapat dikendalikan, seperti kekuatan.Satuan Reserse Kriminal memiliki kekuatan dalam hubungan antar personel, yaitu budaya keluarga yang erat yang dapat meningkatkan harmoni kerja.pemimpin juga sering memberikan penghargaan, tetapi faktor internal juga memiliki kelemahan, yaitu jumlah anggota yang tidak sesuai dengan DSP dan fasilitas yang tidak memadai, untuk faktor eksternal, yaitu peraturan baru Pasal 493 KUHP akan membantu penanganan kasus tetapi di sisi lain ancaman bonus demografi yang tidak terkendali dan ancaman eksternal akan mempengaruhi kinerja Satuan Reserse Kriminal Polresta Madiun.Penulis mengusulkan beberapa saran untuk meningkatkan kinerja penyidik dan menyelesaikan kasus penipuan online secara lebih efektif.Rekomendasi ini dimaksudkan agar para pemangku kepentingan di Polresta Madiun dapat mempertimbangkan perbaikan, sehingga meningkatkan penyelesaian tindak pidana penipuan online.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan:. . 1. Mengembangkan sistem pelacakan dan identifikasi pelaku penipuan online yang lebih canggih dan efektif, dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan analisis data besar (big data). Sistem ini dapat membantu penyidik dalam melacak posisi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti digital yang kuat.. . 2. Melakukan penelitian lebih mendalam tentang dampak demografi bonus terhadap penanganan kasus penipuan online. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana perubahan demografi mempengaruhi perilaku kriminal dan bagaimana polisi dapat meresponsnya secara efektif, termasuk dengan mengembangkan strategi pencegahan dan penanganan yang lebih terintegrasi.. . 3. Menganalisis dan mengevaluasi efektivitas kerjasama antara polisi, bank, dan penyedia layanan seluler dalam penanganan kasus penipuan online. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kerjasama tersebut dapat ditingkatkan, termasuk dengan mengembangkan protokol dan prosedur yang lebih jelas, serta memastikan bahwa semua pihak terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan penipuan online.

  1. Optimization of the Performance of the Criminal Research Unit in Handling Online Fraud Criminal Acts... journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/1682Optimization of the Performance of the Criminal Research Unit in Handling Online Fraud Criminal Acts journal akpol ac index php tanggonkosala article view 1682
Read online
File size189.97 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test