DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Perkembangan peradilan digital di Indonesia, terutama melalui penerapan sistem e-Court dan pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah membuka ruang hukum baru bagi penggunaan bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata. Tulisan ini menganalisis kedudukan bukti elektronik pasca transformasi digital sistem peradilan, dengan fokus pada keabsahan, kekuatan pembuktian, serta tantangan praktis dalam penerapannya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa bukti elektronik seperti pesan instan, email, dan dokumen digital telah memperoleh legitimasi hukum sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi prinsip autentikasi, integritas data, dan relevansi substansial terhadap pokok sengketa. Namun demikian, integrasi bukti elektronik ke dalam kerangka hukum acara perdata masih terkendala oleh ketidakselarasan antara UU ITE dan peraturan acara perdata klasik (HIR/RBg), minimnya pedoman teknis verifikasi, serta keterbatasan kapasitas aparat peradilan dalam memahami aspek forensik digital. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi normatif dan peningkatan literasi teknologi di kalangan penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang adil, efisien, dan responsif terhadap dinamika digital.

Berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara perdata di Indonesia telah memperoleh legitimasi yuridis yang kuat melalui Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.Ketentuan tersebut secara eksplisit mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah, bahkan sebagai perluasan dari alat bukti yang telah diakui dalam hukum acara perdata.Dengan demikian, bukti elektronik kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk diajukan dan diperiksa dalam persidangan perdata, termasuk dalam perkara yang melibatkan transaksi digital, komunikasi daring, atau dokumen administrasi elektronik.Namun demikian, penerapan bukti elektronik dalam praktik peradilan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi yuridis maupun teknis.Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa harmonisasi normatif, peningkatan literasi digital hakim dan panitera, serta penguatan infrastruktur teknologi agar bukti elektronik dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen keadilan di era peradilan digital.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengeksplorasi pengembangan pedoman teknis verifikasi bukti elektronik yang lebih spesifik, seperti standar forensik digital yang bisa diadopsi secara nasional. Selain itu, penting untuk meneliti dampak implementasi pelatihan digital dan forensik secara berkala terhadap kapasitas aparat peradilan dalam menangani kasus berbasis bukti elektronik. Terakhir, penelitian juga bisa fokus pada kajian regulasi perlindungan data pribadi dalam konteks penggunaan bukti elektronik, khususnya dalam memastikan keseimbangan antara keadilan dan privasi warga negara.

Read online
File size316.65 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test