DAARULHUDADAARULHUDA
Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)Perkembangan peradilan digital di Indonesia, terutama melalui penerapan sistem e-Court dan pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah membuka ruang hukum baru bagi penggunaan bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata. Tulisan ini menganalisis kedudukan bukti elektronik pasca transformasi digital sistem peradilan, dengan fokus pada keabsahan, kekuatan pembuktian, serta tantangan praktis dalam penerapannya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa bukti elektronik seperti pesan instan, email, dan dokumen digital telah memperoleh legitimasi hukum sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi prinsip autentikasi, integritas data, dan relevansi substansial terhadap pokok sengketa. Namun demikian, integrasi bukti elektronik ke dalam kerangka hukum acara perdata masih terkendala oleh ketidakselarasan antara UU ITE dan peraturan acara perdata klasik (HIR/RBg), minimnya pedoman teknis verifikasi, serta keterbatasan kapasitas aparat peradilan dalam memahami aspek forensik digital. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi normatif dan peningkatan literasi teknologi di kalangan penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang adil, efisien, dan responsif terhadap dinamika digital.
Berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara perdata di Indonesia telah memperoleh legitimasi yuridis yang kuat melalui Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.Ketentuan tersebut secara eksplisit mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah, bahkan sebagai perluasan dari alat bukti yang telah diakui dalam hukum acara perdata.Dengan demikian, bukti elektronik kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk diajukan dan diperiksa dalam persidangan perdata, termasuk dalam perkara yang melibatkan transaksi digital, komunikasi daring, atau dokumen administrasi elektronik.Namun demikian, penerapan bukti elektronik dalam praktik peradilan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi yuridis maupun teknis.Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa harmonisasi normatif, peningkatan literasi digital hakim dan panitera, serta penguatan infrastruktur teknologi agar bukti elektronik dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen keadilan di era peradilan digital.
Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengeksplorasi pengembangan pedoman teknis verifikasi bukti elektronik yang lebih spesifik, seperti standar forensik digital yang bisa diadopsi secara nasional. Selain itu, penting untuk meneliti dampak implementasi pelatihan digital dan forensik secara berkala terhadap kapasitas aparat peradilan dalam menangani kasus berbasis bukti elektronik. Terakhir, penelitian juga bisa fokus pada kajian regulasi perlindungan data pribadi dalam konteks penggunaan bukti elektronik, khususnya dalam memastikan keseimbangan antara keadilan dan privasi warga negara.
| File size | 316.65 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini mengkaji konflik antara hak mendahului negara atas utang pajak dan kedudukan pemegang hak jaminan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan,Penelitian ini mengkaji konflik antara hak mendahului negara atas utang pajak dan kedudukan pemegang hak jaminan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan,
DAARULHUDADAARULHUDA Namun, terdapat indikasi bahwa hakim mulai mempertimbangkan pelanggaran etika serius yang melanggar hak asasi manusia untuk menolak keberterimaan bukti,Namun, terdapat indikasi bahwa hakim mulai mempertimbangkan pelanggaran etika serius yang melanggar hak asasi manusia untuk menolak keberterimaan bukti,
DAARULHUDADAARULHUDA Berdasarkan analisis terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam kasus kredit macet melalui studi kasus Putusan MahkamahBerdasarkan analisis terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam kasus kredit macet melalui studi kasus Putusan Mahkamah
DAARULHUDADAARULHUDA Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain keterbatasan sumber daya, lemahnya kewenangan lembaga konsumen, rendahnya kesadaran masyarakat terhadapBeberapa permasalahan yang ditemukan antara lain keterbatasan sumber daya, lemahnya kewenangan lembaga konsumen, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap
DAARULHUDADAARULHUDA Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan studi yurisprudensi dan praktik peradilan perdata di Indonesia, khususnya terkait perumusanTemuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan studi yurisprudensi dan praktik peradilan perdata di Indonesia, khususnya terkait perumusan
DAARULHUDADAARULHUDA Ketimpangan energi di Indonesia diperparah oleh praktik korupsi, seperti pada Kasus Korupsi Pertamina 2025. Penelitian ini menganalisis dampak sosial-ekonomiKetimpangan energi di Indonesia diperparah oleh praktik korupsi, seperti pada Kasus Korupsi Pertamina 2025. Penelitian ini menganalisis dampak sosial-ekonomi
DAARULHUDADAARULHUDA Digital forensik berperan krusial dalam memastikan bahwa bukti elektronik benar-benar asli dan tidak mengalami manipulasi di tengah mudahnya rekayasa dataDigital forensik berperan krusial dalam memastikan bahwa bukti elektronik benar-benar asli dan tidak mengalami manipulasi di tengah mudahnya rekayasa data
DAARULHUDADAARULHUDA 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai konvensi internasional, seperti CEDAW dan Konvensi ILO No. 100 yang menegaskan prinsip non-diskriminasi,11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai konvensi internasional, seperti CEDAW dan Konvensi ILO No. 100 yang menegaskan prinsip non-diskriminasi,
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas KIP-K Aspirasi masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek transparansi, ketepatan sasaran, danHasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas KIP-K Aspirasi masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek transparansi, ketepatan sasaran, dan
DAARULHUDADAARULHUDA Penyebab korupsi berasal dari faktor internal individu dan faktor eksternal seperti sistem birokrasi yang lemah. Penanggulangan korupsi harus dilakukanPenyebab korupsi berasal dari faktor internal individu dan faktor eksternal seperti sistem birokrasi yang lemah. Penanggulangan korupsi harus dilakukan
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini diharapkan dapat membantu kemajuan hukum pidana serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai pencatatan kriminal anak dalam surat keteranganPenelitian ini diharapkan dapat membantu kemajuan hukum pidana serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai pencatatan kriminal anak dalam surat keterangan
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini menegaskan bahwa sistem sanksi ganda (double track system) menjadi instrumen penting untuk menciptakan birokrasi yang bersih, tetapi efektivitasnyaPenelitian ini menegaskan bahwa sistem sanksi ganda (double track system) menjadi instrumen penting untuk menciptakan birokrasi yang bersih, tetapi efektivitasnya