UNSURYAUNSURYA

JSI (Jurnal sistem Informasi) Universitas SuryadarmaJSI (Jurnal sistem Informasi) Universitas Suryadarma

Latar belakang penelitian ini adalah perkembangan teknologi informasi yang membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Dalam hukum acara pidana, alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, dengan pesatnya perkembangan teknologi, muncul alat bukti dalam bentuk elektronik yang dikenal sebagai alat bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk alat bukti elektronik yang dapat digunakan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia serta menilai keabsahan pembuktiannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif.

Alat bukti elektronik telah diakui secara hukum sebagai alat bukti yang sah dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang ITE, baik dalam bentuk Informasi Elektronik maupun Dokumen Elektronik dan hasil cetaknya.Alat bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai perluasan dari alat bukti surat, petunjuk, atau sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, asalkan memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan hukum.Keabsahannya bergantung pada keotentikan, keutuhan, ketersediaan, dan proses pemeriksaan yang sesuai standar, termasuk melalui laboratorium forensik digital yang terakreditasi.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai penerapan standar forensik digital dalam pengumpulan dan verifikasi alat bukti elektronik di lingkungan penegak hukum Indonesia, untuk memastikan bahwa bukti yang diajukan di persidangan benar-benar akurat dan tidak terkontaminasi. Kedua, diperlukan kajian mendalam tentang bagaimana sistem keamanan dan enkripsi end-to-end memengaruhi kemampuan penyidik mengakses alat bukti elektronik, serta implikasinya terhadap hak privasi dan prinsip keadilan prosedural. Ketiga, sebaiknya dikembangkan studi tentang efektivitas pelatihan dan sertifikasi ahli teknologi informasi di kalangan penegak hukum, untuk menilai sejauh mana kapasitas mereka dalam menganalisis bukti digital secara mandiri tanpa ketergantungan penuh pada pihak ketiga.

Read online
File size323.86 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test