CAHAYAMANDALIKACAHAYAMANDALIKA

Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online)Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online)

Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk meneliti peraturan hukum, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian menurut hukum pidana di Indonesia; (2) Mempelajari pertanggungjawaban pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam proposal tesis ini adalah yuridis normatif (penelitian hukum), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode menganalisis bahan hukum adalah metode deduktif.

Penelitian ini menemukan bahwa Undang‑Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menempatkan tanggung jawab hukum atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan pada rumah sakit, sementara Pasal 440 Undang‑Undang No 17 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis tetapi belum sepenuhnya selaras dengan paradigma hukum kesehatan.Selain itu, Pasal 447 Undang‑Undang No 17 Tahun 2023 menambah tanggung jawab pidana rumah sakit bila tidak mencegah tindakan melanggar oleh tenaga kesehatan.Secara keseluruhan, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan adil untuk melindungi pasien serta memastikan praktik medis yang profesional tanpa risiko pidana yang tidak proporsional.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki sejauh mana penerapan Pasal 440 Undang‑Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdampak pada perilaku klinis tenaga medis di rumah sakit, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survei berskala nasional dan analisis data rekam medis untuk mengukur perubahan tingkat kelalaian serta frekuensi sanksi pidana sebelum dan sesudah regulasi tersebut diberlakukan. Selain itu, studi perbandingan komparatif antara sistem hukum pidana kesehatan Indonesia dan negara‑negara lain yang mengadopsi paradigma lex specialis dapat memberikan wawasan tentang keefektifan model regulasi yang lebih selaras dengan risiko terapi, sehingga dapat diidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam konteks lokal dan meningkatkan kepastian hukum bagi semua pihak. Selanjutnya, penelitian kualitatif yang melibatkan wawancara mendalam dengan dokter, perawat, manajer rumah sakit, serta korban malpraktik dapat mengeksplorasi persepsi tentang keadilan dan kepastian hukum, mengidentifikasi hambatan dalam implementasi sanksi pidana, dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih adil, proporsional, serta dapat diterapkan secara praktis di lingkungan pelayanan kesehatan.

Read online
File size126.15 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test