UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan signifikan dalam praktik pembuktian hukum perdata, khususnya terkait penggunaan tanda tangan digital dalam transaksi elektronik. Tanda tangan digital semakin banyak digunakan sebagai sarana autentikasi dan persetujuan dalam perjanjian elektronik, namun masih menimbulkan permasalahan hukum terkait kekuatan pembuktiannya dalam sengketa perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan pembuktian tanda tangan digital serta menganalisis pengaturan hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat sebagai alat bukti hukum sepanjang memenuhi unsur keotentikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan perdata masih ditemukan kendala berupa keterbatasan pemahaman teknis aparat penegak hukum serta perbedaan penilaian hakim terhadap alat bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan teknologi informasi, serta penyesuaian hukum acara perdata guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum para pihak dalam sengketa perdata di era digital.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan pembuktian perdata Indonesia pada dasarnya masih berpedoman pada ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata yang mengenal lima alat bukti, yaitu bukti tertulis, saksi, praduga, pengakuan, dan sumpah.Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terjadi perluasan makna alat bukti yang sah, di mana informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya diakui memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.Tanda tangan digital, sebagai bagian dari dokumen elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU ITE dan peraturan pelaksananya.Dalam konteks pembuktian sengketa, pembuktian tanda tangan digital dilakukan melalui tahapan pengumpulan bukti, verifikasi dan validasi, serta penyampaian bukti di pengadilan, dengan menitikberatkan pada keaslian, keutuhan, identitas penanda tangan, dan keandalan sistem elektronik yang digunakan.Tanda tangan digital dinyatakan sah sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata Indonesia karena termasuk dalam kategori alat bukti elektronik yang diakui oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dengan terpenuhinya ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, tanda tangan digital dapat digunakan sebagai dasar pembuktian di persidangan perdata dan memiliki nilai pembuktian yang setara dengan alat bukti tertulis lainnya, sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.

Untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sengketa perdata di era digital, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan teknologi informasi. Selain itu, penyesuaian hukum acara perdata juga menjadi kunci dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum para pihak. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem pembuktian tanda tangan digital yang lebih andal dan terintegrasi dengan sistem hukum acara perdata, serta mengkaji lebih lanjut tantangan dan peluang dalam penerapan tanda tangan digital dalam praktik peradilan perdata.

Read online
File size404.66 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test