UntikaUntika
Jurnal Media HukumJurnal Media HukumPerkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan signifikan dalam praktik pembuktian hukum perdata, khususnya terkait penggunaan tanda tangan digital dalam transaksi elektronik. Tanda tangan digital semakin banyak digunakan sebagai sarana autentikasi dan persetujuan dalam perjanjian elektronik, namun masih menimbulkan permasalahan hukum terkait kekuatan pembuktiannya dalam sengketa perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan pembuktian tanda tangan digital serta menganalisis pengaturan hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat sebagai alat bukti hukum sepanjang memenuhi unsur keotentikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan perdata masih ditemukan kendala berupa keterbatasan pemahaman teknis aparat penegak hukum serta perbedaan penilaian hakim terhadap alat bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan teknologi informasi, serta penyesuaian hukum acara perdata guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum para pihak dalam sengketa perdata di era digital.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan pembuktian perdata Indonesia pada dasarnya masih berpedoman pada ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata yang mengenal lima alat bukti, yaitu bukti tertulis, saksi, praduga, pengakuan, dan sumpah.Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terjadi perluasan makna alat bukti yang sah, di mana informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya diakui memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.Tanda tangan digital, sebagai bagian dari dokumen elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU ITE dan peraturan pelaksananya.Dalam konteks pembuktian sengketa, pembuktian tanda tangan digital dilakukan melalui tahapan pengumpulan bukti, verifikasi dan validasi, serta penyampaian bukti di pengadilan, dengan menitikberatkan pada keaslian, keutuhan, identitas penanda tangan, dan keandalan sistem elektronik yang digunakan.Tanda tangan digital dinyatakan sah sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata Indonesia karena termasuk dalam kategori alat bukti elektronik yang diakui oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dengan terpenuhinya ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, tanda tangan digital dapat digunakan sebagai dasar pembuktian di persidangan perdata dan memiliki nilai pembuktian yang setara dengan alat bukti tertulis lainnya, sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.
Untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sengketa perdata di era digital, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan teknologi informasi. Selain itu, penyesuaian hukum acara perdata juga menjadi kunci dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum para pihak. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem pembuktian tanda tangan digital yang lebih andal dan terintegrasi dengan sistem hukum acara perdata, serta mengkaji lebih lanjut tantangan dan peluang dalam penerapan tanda tangan digital dalam praktik peradilan perdata.
| File size | 404.66 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
STIESTEKOMSTIESTEKOM Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa digital marketing, electronic word of mouth, dan brand image memiliki pengaruh positif dan signifikanBerdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa digital marketing, electronic word of mouth, dan brand image memiliki pengaruh positif dan signifikan
STIESTEKOMSTIESTEKOM Temuan ini menggarisbawahi pentingnya praktik pelaporan keuangan yang transparan dan akurat di entitas publik, serta perlunya pengawasan dan tindakan pencegahanTemuan ini menggarisbawahi pentingnya praktik pelaporan keuangan yang transparan dan akurat di entitas publik, serta perlunya pengawasan dan tindakan pencegahan
STIESTEKOMSTIESTEKOM Variabel penelitian ini adalah Kualitas Pelayanan (X1), Ketepatan Waktu Pengiriman (X2) dan Fasilitas (X3), terhadap kepuasan pelanggan (Y). Metode ujiVariabel penelitian ini adalah Kualitas Pelayanan (X1), Ketepatan Waktu Pengiriman (X2) dan Fasilitas (X3), terhadap kepuasan pelanggan (Y). Metode uji
UntikaUntika Kententuan Living Law ini sejalan apa yang telah disahkan dalam Kitab hukum Pidana dimana pada Pasal 2 ayat ( 1, 2, 3 ) dapat disimpulkan bahwa LivingKententuan Living Law ini sejalan apa yang telah disahkan dalam Kitab hukum Pidana dimana pada Pasal 2 ayat ( 1, 2, 3 ) dapat disimpulkan bahwa Living
UntikaUntika To maintain the health of democracy, it is important for policymakers to consider electoral system reforms that can enhance proportionality and more accuratelyTo maintain the health of democracy, it is important for policymakers to consider electoral system reforms that can enhance proportionality and more accurately
TIGA MUTIARATIGA MUTIARA Faktor-faktor seperti tingkat digitalisasi, dinamika sosial, dan pengendalian diri turut memengaruhi hubungan tersebut. Upaya mengurangi dampak negatifFaktor-faktor seperti tingkat digitalisasi, dinamika sosial, dan pengendalian diri turut memengaruhi hubungan tersebut. Upaya mengurangi dampak negatif
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara denganPendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara dengan
UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI Kondisi itu boleh dilaksanakan dengan beberapa bentuk yaitu dengan media telekonfersi, video konfrensi atau Zoom Cloud Meeting (ZCM). Kesemua cara tersebutKondisi itu boleh dilaksanakan dengan beberapa bentuk yaitu dengan media telekonfersi, video konfrensi atau Zoom Cloud Meeting (ZCM). Kesemua cara tersebut
Useful /
FISIP UNMULFISIP UNMUL Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi kewirausahaan didorong oleh kebutuhan ekonomi, keinginan untuk kemandirian, dan peluang pasar yang muncul dariHasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi kewirausahaan didorong oleh kebutuhan ekonomi, keinginan untuk kemandirian, dan peluang pasar yang muncul dari
FISIP UNMULFISIP UNMUL Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan mitigasi perubahan iklim bagi masyarakat pulau. Persepsi masyarakatHasil penelitian ini dapat digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan mitigasi perubahan iklim bagi masyarakat pulau. Persepsi masyarakat
LIMM PUBLIMM PUB Dengan pengelolaan yang baik dan terintegrasi dalam kebijakan keuangan publik, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dapat menjadi solusi untuk kemandirianDengan pengelolaan yang baik dan terintegrasi dalam kebijakan keuangan publik, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dapat menjadi solusi untuk kemandirian
TIGA MUTIARATIGA MUTIARA Penyebab maraknya cyberbullying antara lain kemajuan teknologi yang memudahkan akses ke media sosial, kurangnya pengawasan orang tua, serta keinginan remajaPenyebab maraknya cyberbullying antara lain kemajuan teknologi yang memudahkan akses ke media sosial, kurangnya pengawasan orang tua, serta keinginan remaja