ULBULB

JURNAL ILMIAH ADVOKASIJURNAL ILMIAH ADVOKASI

Keterlibatan tenaga medis dalam praktik aborsi ilegal menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena bertentangan dengan kewajiban profesi untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar etik, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperbolehkan tindakan aborsi dalam keadaan tertentu, pelaksanaannya dibatasi secara ketat melalui persyaratan indikasi kedaruratan medis, kompetensi tenaga medis, serta prosedur pelayanan kesehatan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur indikasi kedaruratan medis serta pertimbangan hakim mengenai tidak diterapkannya pidana tambahan dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan aborsi yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur indikasi kedaruratan medis karena tidak terdapat kondisi yang mengancam keselamatan ibu maupun janin, tidak dilaksanakan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan hukum, serta tidak memenuhi prosedur pelayanan kesehatan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menemukan bahwa pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tidak diterapkan karena terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), maupun kewenangan profesional yang secara hukum dapat dicabut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif mengenai hubungan antara pemenuhan unsur indikasi kedaruratan medis, kewenangan profesi tenaga medis, dan penerapan pidana tambahan dalam perspektif perubahan rezim hukum kesehatan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Temuan penelitian menegaskan pentingnya penerapan hukum yang konsisten terhadap praktik aborsi ilegal melalui penafsiran yang tepat mengenai indikasi kedaruratan medis serta penguatan pengawasan terhadap kompetensi tenaga medis guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan pasien, dan akuntabilitas profesi kesehatan.

Penelitian ini menemukan bahwa tindakan aborsi dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps tidak memenuhi indikasi kedaruratan medis maupun persyaratan prosedural dan kompetensi tenaga medis sesuai UU No.Tidak diterapkannya pidana tambahan pencabutan hak profesi disebabkan terdakwa tidak memiliki STR, SIP, atau kewenangan profesional yang sah, sejalan dengan prinsip legalitas pemidanaan.Studi ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan penguatan pengawasan terhadap tenaga medis untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan pasien, dan akuntabilitas profesi dalam mencegah praktik aborsi ilegal berulang.

Penelitian selanjutnya dapat memperluas fokus dengan tidak hanya menganalisis satu putusan pengadilan, tetapi juga melibatkan studi komparatif terhadap berbagai kasus tindak pidana aborsi yang melibatkan tenaga medis di berbagai daerah di Indonesia. Dengan demikian, kita bisa melihat apakah ada perbedaan interpretasi hakim mengenai indikasi kedaruratan medis atau penerapan pidana tambahan, serta mengidentifikasi pola atau tantangan umum yang mungkin muncul dalam praktik peradilan secara lebih luas. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan perlakuan yang adil di seluruh wilayah. Selain itu, akan sangat bermanfaat untuk meneliti bagaimana pemahaman dokter dan tenaga medis lainnya, terutama mereka yang berpraktik di fasilitas kesehatan primer, terhadap definisi indikasi kedaruratan medis yang diatur dalam undang-undang yang baru. Apakah ada kesenjangan antara pemahaman hukum formal dengan praktik medis di lapangan, dan bagaimana hal ini memengaruhi keputusan mereka dalam menangani kasus-kasus terkait aborsi? Studi ini juga bisa menggali hambatan yang dihadapi tenaga medis dalam memenuhi prosedur layanan kesehatan yang dipersyaratkan oleh regulasi, termasuk dalam hal kepemilikan STR dan SIP. Terakhir, penting untuk mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dalam mencegah praktik aborsi ilegal dan meningkatkan akuntabilitas tenaga medis. Apakah regulasi baru ini telah berhasil menekan angka aborsi ilegal dan penyalahgunaan profesi? Bagaimana sistem pengawasan dan registrasi profesi tenaga medis pasca berlakunya undang-undang ini bekerja di lapangan, dan apa saja upaya yang bisa dilakukan pemerintah serta organisasi profesi untuk memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang?.

  1. ANALISIS TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 KESEHATAN... ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/view/1074ANALISIS TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 36 TAHUN 2009 KESEHATAN ejournal stih awanglong ac index php csj article view 1074
  2. Estimating the Incidence of Induced Abortion in Java, Indonesia, 2018 on JSTOR. estimating incidence... jstor.org/stable/10.1363/46e0220Estimating the Incidence of Induced Abortion in Java Indonesia 2018 on JSTOR estimating incidence jstor stable 10 1363 46e0220
Read online
File size420.73 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test