STAIQSTAIQ

Jurnal Pena IslamJurnal Pena Islam

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik akad ijarah pohon kelapa sawit serta tinjauan hukum islam terhadap praktik sewa-menyewa pohon kelapa sawit di Desa Tangun. Penelitian ini merupakan studi kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan meliputi wawancara secara langsung bersama para pihak penyewa kebun dan pemilik kebun. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengkaji buku-buku dan artikel.

Berdasarkan penjelasan dan penelitian mengenai praktik akad ijarah kebun kelapa sawit di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba kabupaten Rokan Hulu maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut.Praktik akad ijarah kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu adalah dengan cara menyewa kebun kelapa sawit untuk diambil buahnya saja.Kemudian perjanjian yang dibuat oleh masyarakat adalah perjanjian berbentuk lisan.Penentuan harga sewa disesuaikan dengan luas kebun, waktu sewa, dan harga buah sawit pada saat itu.Praktik akad ijarah kebun kelapa sawit dalam pandangan fiqih tidak diperbolehkan menyewa kebun untuk diambil buahnya karena menurut pandangan empat ulama mazhab mengetakan bahwa hal tersebut mengandung unsur gharar.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara praktik akad ijarah kebun kelapa sawit di Desa Tangun dengan praktik serupa di daerah lain, untuk melihat apakah ada perbedaan dalam penerapan hukum Islam. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang dampak sosial dan ekonomi dari praktik akad ijarah ini, serta bagaimana solusi yang dapat diberikan untuk memastikan bahwa praktik ini sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan dalam Islam.

Read online
File size330.15 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test