STISABUZAIRISTISABUZAIRI

ASAASA

Tradisi abhekalan merupakan tradisi masyarakat Jawa timur khususnya Bondowoso. Dalam praktiknya, tradisi mendapat banyak sorotan karena telah melanggar kaidah-kaidah agama Islam sehingga melenceng dari tujuan suci dari khitbah pernikahan. A bhekalan dalam tradisi hukum Islam adalah sama artinya dengan khitbah (pinangan). Tujuan diadakannya peminangan adalah untuk menunjukkan adanya keseriusan seseorang untuk menjalin hubungan dan mengikat pihak perempuan yang telah dipinang agar tidak dipinang oleh laki-laki lain, selama peminang pertama belum membatalkan pinangannya. Peminangan bukan termasuk syarat atau rukun dalam perkawinan.. . Tujuan Penelitian adalah untuk mengungkap fenomena masyarakat Sukokerto Kecamatan Pujer dalam melaksanakan tradisi Abhekalan dan implikasinya terhadap calon pengantin yang akan measuki gerbang pernikahan.. . Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Dengan jenis penelitian Hukum Empiris. Sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan Analisis Interaktif Model Miles – Huberman and Saldana yang meliputi Kondensasi data, reeduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi perilaku penyimpangan akibat Tradisi Abhekalan yang terjadi di desa Sukokerto, Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, serta analisisnya tentang Islam perspektif hukum keluarga. Tradisi “Abhekalan, sebagai proses pra-nikah adalah tradisi turun temurun di sebagian besar masyarakat Jawa Timur, khususnya Bondowoso, termasuk Kecamatan Pujer. Dalam analisis hukum keluarga Islam, fenomena ini tidak dapat diklaim sebagai hak. Ada berbagai ayat al-Quran dan al-Hadits yang dapat dijadikan pisau analisis.

Abhekalan di masyarakat Sukokerto berfungsi sebagai proses lamaran yang menjadi pendahuluan pernikahan.Dalam perspektif hukum keluarga Islam, tradisi ini menimbulkan ketegangan sosial namun tidak menyebabkan konflik berkepanjangan.Pendekatan sosiologi hukum Islam menilai Abhekalan termasuk Urf al‑sahih, sehingga dapat dipertahankan sebagai praktik yang memberi manfaat bagi pelaku dan keluarganya.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji variasi praktik Abhekalan di berbagai desa Jawa Timur untuk memahami bagaimana perbedaan lokal memengaruhi hasil pernikahan dan dinamika gender, sehingga dapat diidentifikasi faktor‑faktor yang memperkuat atau melemahkan nilai sosial tradisi tersebut. Selanjutnya, dilakukan studi intervensi edukatif yang menyesuaikan praktik Abhekalan dengan prinsip hukum Islam, guna menilai efektivitas program dalam mengurangi ketegangan sosial dan meningkatkan kepatuhan terhadap norma agama. Selain itu, penelitian komparatif antara Abhekalan dengan tradisi pra‑perkawinan serupa di daerah lain Indonesia, seperti “Sunjungan atau “Manten, dapat mengungkap pola universal maupun keunikan budaya, yang selanjutnya memberi dasar bagi kebijakan harmonisasi adat dan syariah yang lebih inklusif.

Read online
File size676.24 KB
Pages21
Short Linkhttps://juris.id/p-1sw
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test