YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Pelaksanaan hak asuh anak akibat perceraian orang tua menjadi persoalan hukum yang sangat penting, mengingat implikasinya terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak asuh anak dalam konteks perceraian orang tua, dengan fokus pada proses hukum dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, hak asuh anak dapat diberikan kepada salah satu orang tua atau kedua orang tua secara bersama-sama, berdasarkan pertimbangan kepentingan terbaik anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah memberikan pedoman yang jelas, dalam praktiknya, keputusan hak asuh sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi emosional, psikologis, dan finansial orang tua, serta usia dan kebutuhan anak. Penelitian ini juga menemukan bahwa kurangnya komunikasi antara orang tua sering kali menjadi kendala dalam mencapai kesepakatan bersama mengenai hak asuh. Oleh karena itu, disarankan agar pengadilan lebih memperhatikan evaluasi psikologis terhadap anak dan orang tua dalam menentukan hak asuh yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Topik hak asuh anak sering muncul sebagai hasil dari perceraian orang tua.Seperti yang telah diatur dalam undang-undang, salah satu dari orang tua biasanya diangkat sebagai pemegang hak asuh anak, tapi ini tidak menghalangi mantan pasangan untuk tetap melihat anak.Kemuliaan orang tua dalam hal hak asuh anak sangat diperlukan demi kepentingan anak, dan integrasi dan kerjasama antara orang tua akan menghasilkan solusi yang lebih baik dalam menyelesaikan tugas itu.Perceraian dapat menyebabkan masalah dalam hal hak asuh anak, terutama ketika kedua pihak ingin hak asuh anak jatuh ke tangan mereka masing-masing, sehingga harus diputuskan di pengadilan.Hal ini dapat merugikan anak karena kedua orang tuanya saling melempar tanggungjawab dalam mengasuh anak.Oleh karena itu, ketentuan terhadap kewajiban mengasuh anak pasca perceraian harus ditegakkan baik dari sisi agama maupun undang-undang yang berlaku.Kompilasi Hukum Islam juga memberikan pedoman mengenai hadhanah atau hak asuh anak, dan menyatakan siapa saja yang berhak atas hadhanah.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komparatif antara sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum negara lain dalam menangani masalah hak asuh anak pasca perceraian. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak psikologis dan sosial yang dialami anak-anak akibat perceraian orang tua dan bagaimana sistem hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi mereka. Terakhir, penelitian juga dapat fokus pada peran mediasi dan konseling dalam membantu orang tua mencapai kesepakatan bersama mengenai hak asuh anak, serta bagaimana sistem hukum dapat mendukung dan memfasilitasi proses mediasi tersebut.

  1. PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN | Khair | JCH (Jurnal Cendekia Hukum). pelaksanaan... doi.org/10.33760/jch.v5i2.231PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN Khair JCH Jurnal Cendekia Hukum pelaksanaan doi 10 33760 jch v5i2 231
  2. Penyusunan Program Semester dalam Pembelajaran: Analisis Teoretis dan Praktis untuk Meningkatkan Efektivitas... journal.unsika.ac.id/index.php/az-zakiy/article/view/11122Penyusunan Program Semester dalam Pembelajaran Analisis Teoretis dan Praktis untuk Meningkatkan Efektivitas journal unsika ac index php az zakiy article view 11122
  3. Problematika Hak Asuh Anak Pasca Putusan Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Kasus Nomor 342/PDT.G/2020/PA.MTP... doi.org/10.35931/aq.v17i6.2808Problematika Hak Asuh Anak Pasca Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Studi Kasus Nomor 342 PDT G 2020 PA MTP doi 10 35931 aq v17i6 2808
Read online
File size180.09 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test