FEBI INAISFEBI INAIS

SahidBusinessJSahidBusinessJ

Pembayaran upah pada buruh tani di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor sangat tergantung pada kesepakatan lisan antara pemberi upah dan penerima upah. Pemberi upah dalam hal ini ialah pemilik lahan atau yang mewakilinya. Penerima upah dalam hal ini ialah buruh tani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pelaksanaan pengupahan buruh tani, serta mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembayaran upah buruh tani di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi ke tempat penelitian, wawancara langsung kepada narasumber terkait di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, serta studi literatur atau studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem upah buruh tani pada saat panen padi di 4 desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor adalah bahwa setiap buruh tani mendapatkan 5 gedeng gabah, maka 1 gedeng diberikan sebagai upah buruh tani, 4 gedeng sebagai hasil pemilik lahan. Selain itu buruh tani mendapat makan, minum, kopi dan rokok. Sistem pengupahan yang dilakukan telah memenuhi syarat-syarat dalam hukum Islam.

Sistem upah buruh panen padi di Desa, Cibunian, Desa Purwabakti, Desa Ciasmara dan Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, adalah bawon yang mana setiap buruh mendapatkan 5 gedeng gabah maka 1 gedeng sebagai upah buruh, 4 gedeng sebagai hasil pemilik lahan dan buruh mendapatkan makan, minum, kopi dan rokok, yang selalu disediakan pemilik lahan.Sistem pengupahan yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, apabila dilihat serta dianalisis dengan hukum Islam yang bersumber dari al-Quran, al-Hadist, “Urf dan maslahah mursalah tentang sistem pengupahan buruh tani panen padi baik dari wacana keadilan maupun dari pengupahannya, maka sistem upah buruh tani panen padi di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dapat dikategorikan sah dan dapat dibenarkan.Sistem upah tersebut sah menurut Islam karena sudah sesuai dengan kaidah fiqh yaitu al-Adah al-Muhakkamah dan tidak bertentangan dengan nash, sebab dari sistem pengupahan ini ada unsur tolong-menolong, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang sistem upah buruh tani di daerah-daerah lain di Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum Islam dan adat setempat. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sistem upah bawon terhadap kesejahteraan buruh tani dan pemilik lahan, serta bagaimana sistem ini dapat ditingkatkan untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi kedua belah pihak. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi praktik-praktik pengupahan alternatif yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, serta bagaimana praktik-praktik ini dapat diterapkan secara luas untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani di Indonesia.

Read online
File size203.53 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test