UMTUMT

REPLIKREPLIK

Indonesia merupakan salah satu negara terbesar yang mengekspor tenaga kerja migran dari Asia. Eksploitasi terhadap pekerja migran, baik secara legal maupun ilegal, merupakan hal yang umum terjadi. Pada tahun 2020, mayoritas korban yang terdeteksi adalah perempuan dengan persentase 58% dibandingkan dengan persentase laki-laki sebesar 18%. Berdasarkan data Global Organized Crime Index mengenai Peringkat Perdagangan Manusia, Republik Korea menempati peringkat 129 dari 193 negara di dunia dan peringkat 35 dari 46 negara di Asia. Penelitian ini akan mengkaji regulasi pencegahan perdagangan orang dan membandingkan regulasi pencegahan perdagangan orang antara Indonesia dan Republik Korea. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif-Empiris dengan analisis preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statuta. Pencegahan perdagangan manusia di Indonesia merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang timbul sebagai akibat dari eksploitasi dan perdagangan manusia. Dalam perbandingan regulasi perdagangan manusia antara Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan Republik Korea (Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia dan Perlindungan Korban), terdapat berbagai regulasi yang belum diatur di Indonesia.

Kebijakan pencegahan dan penanganan perdagangan manusia dengan melibatkan masyarakat serta melalui kerjasama di tingkat lokal, nasional, dan internasional secara eksplisit tercermin sebagai elemen kunci dalam mengurangi kejahatan.Dalam pencegahan perdagangan manusia dalam konteks perdagangan manusia di Indonesia, terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebagai akibat dari eksploitasi dan perdagangan manusia.Dalam perbandingan regulasi perdagangan manusia antara Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Republik Korea (Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia dan Perlindungan Korban), terdapat berbagai regulasi yang belum diatur di Indonesia, yaitu regulasi mengenai pendidikan tentang identifikasi korban perdagangan manusia, penerbitan sertifikat korban, kewajiban mengambil tindakan darurat, bantuan untuk pekerjaan korban, bantuan pemulihan mata pencaharian, pendirian dan operasi fasilitas pendukung, pencabutan fasilitas pendukung, dan ketentuan hukum.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: . . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang peran organisasi internasional seperti ASEANAPOL, AMMTC, ACMW, dan AICHR dalam mencegah dan menangani kejahatan transnasional, khususnya perdagangan manusia. . . 2. Meneliti dan menganalisis efektivitas kerjasama antara Indonesia dan Republik Korea dalam pencegahan dan penanganan perdagangan manusia, termasuk pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, dan upaya pencegahan lainnya. . . 3. Menganalisis dan mengembangkan strategi pencegahan perdagangan manusia yang komprehensif di Indonesia, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesulitan ekonomi, kurangnya pendidikan, konflik rumah tangga, bencana alam, dan bias gender sebagai penyebab perdagangan manusia. . . Dengan menggabungkan saran-saran ini, diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan perdagangan manusia di Indonesia, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia secara keseluruhan.

Read online
File size1.74 MB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test