UMTUMT

REPLIKREPLIK

Penelitian ini didorong oleh masalah perundungan fisik yang semakin meningkat. Upaya penyelesaian melalui diversion tidak memiliki efek jera terhadap pelaku perundungan fisik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada korban perundungan fisik oleh anak dan tanggung jawab pidana bagi pelaku perundungan fisik oleh anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum harus diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban tindak pidana, salah satunya adalah perundungan fisik. Dalam memberikan perlindungan hukum, kita harus memperhatikan prinsip non-diskriminasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta prinsip menghormati pandangan anak. Selain itu, korban anak perundungan fisik juga dapat meminta ganti rugi kepada pelaku. Penulis percaya bahwa penjara adalah sanksi yang dapat memiliki efek jera terhadap pelaku perundungan. Hal ini karena anak telah memenuhi unsur-unsur tanggung jawab pidana. Diversion sesuai untuk kejahatan ringan yang dilakukan oleh anak dan kejahatan terhadap objek.

Pelindungan hukum harus diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban tindak pidana, salah satunya adalah perundungan fisik.Korban perundungan fisik termasuk dalam kategori yang menerima perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan khusus, yaitu.Pemberian bantuan sosial bagi anak dari keluarga miskin.dan Pemberian perlindungan dan bantuan dalam setiap proses hukum.Dalam memberikan perlindungan hukum, kita harus memperhatikan prinsip non-diskriminasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta prinsip menghormati pandangan anak.Upaya diversion dalam menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, khususnya perundungan fisik, tidak efektif dalam mengurangi jumlah perundungan di Indonesia dan upaya diversion tidak adil bagi korban.Penulis percaya bahwa penjara adalah sanksi yang dapat memiliki efek jera terhadap pelaku perundungan.Selain itu, dengan penjara, anak-anak lain akan takut melakukan hal tersebut.Hal ini karena anak telah memenuhi unsur-unsur tanggung jawab pidana.Diversion sesuai untuk kejahatan ringan yang dilakukan oleh anak dan kejahatan terhadap objek.Anak yang melakukan perundungan fisik tunduk pada Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 karena menerapkan prinsip lex specialis derogate legi generalis.

Untuk mengurangi jumlah perundungan, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani masalah ini. Pertama, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang perundungan fisik di kalangan anak-anak dan masyarakat secara umum. Ini dapat dilakukan melalui program pendidikan di sekolah, kampanye media, dan kegiatan komunitas yang bertujuan untuk mencegah perundungan dan mempromosikan perilaku positif. Kedua, penting untuk memperkuat sistem hukum dan penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus perundungan fisik oleh anak. Hal ini termasuk memastikan bahwa proses hukum yang adil dan efektif diterapkan, serta memberikan sanksi yang proporsional dan efektif terhadap pelaku perundungan. Ketiga, perlu ada kerjasama yang kuat antara sekolah, keluarga, dan pihak berwenang dalam mencegah dan menangani perundungan fisik. Sekolah dapat memainkan peran penting dalam mendeteksi dan menangani kasus-kasus perundungan, serta memberikan dukungan dan intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku. Dengan menggabungkan pendekatan-pendekatan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah perundungan fisik di kalangan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi mereka.

Read online
File size285.6 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test