KAHURIPANKAHURIPAN

JURNAL EKUIVALENSIJURNAL EKUIVALENSI

Latar belakang penelitian ini adalah kesulitan dalam menciptakan transaksi keuangan dan pajak adalah hambatan yang dihadapi pembayar pajak. Tujuan studi ini menganalisis penerapan SAK-MKM di Bumdes kategori lanjutan di Jombang Regency dan menganalisis penciptaan transaksi berdasarkan SAK-MKM dalam pelaporan pajak. Desain penelitian ini adalah studi kualitatif tentang topik lima kursi dan bendahara para peneliti, Bumdes, yang dipromosikan oleh Jombang Regency. Jenis data digunakan untuk data sekunder. Analisis data menggunakan triangulasi dan lebih menekankan pada makna daripada generalisasi. Hasil menunjukkan BUMDes yang diteliti belum mencatat laporan keuangan sesuai SAK EMKM. Empat BUMDes menggunakan tarif final 11% dengan rincian tarif Pasal 17 sebesar 22% setelah pengurangan 50% sesuai Pasal 31E UU HPP No. 7 Tahun 2021, sedangkan satu BUMDes menerapkan tarif 0,5% tanpa pencatatan keuangan yang rinci. Ini menunjukkan bahwa meningkatkan catatan keuangan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Penelitian ini berkontribusi bagi BUMDes, masyarakat, dan pihak pajak dalam meningkatkan kepatuhan serta efektivitas perpajakan. Penelitian ini mampu berkontribusi bagi penelitian selanjutnya, BUMDes, masyarakat dan pihak pajak lainnya.

Bumdes Aneka Makmur, Kreto Makmur, Jaya Sejahtera, Barokah, merupakan Bumdes berkembang namun tidak sepenuhnya mengikuti SAK EMKM karena tidak menyajikan laporan keuangan.Namun, penjelasan tentang posisi keuangan dan keuntungan dan kerugian disiapkan.Pengenalan tarif pajak akurat menurut peraturan, dengan penjualan Rs 4,8 miliar.BUMDes Aneka Usaha, Kreto Makmur, Barokah, dan Maju Sejahtera dikenakan tarif 22% sesuai UU HPP No.7/2021 dengan pengurangan 50% merujuk UU No.36/2008 karena telah menyusun laporan keuangan mendekati SAK EMKM.Sementara itu, BUMDes Jaya Sejahtera dikenakan tarif final 0,5% sesuai PP No.55/2022 akibat transisi pengurus tahun 2020 yang menyebabkan ketidaksesuaian laporan dengan SAK EMKM.Namun, sejak 2022, laporan telah mengikuti SAK ETAP, sehingga setelah masa tarif final UMKM berakhir, BUMDes ini dapat dikenakan tarif ketentuan umum 22% dengan pengurangan 50%.

Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, BUMDes dapat memanfaatkan kebijakan pengenaan tarif final 0,5% selama 4 tahun sesuai PP No. 55 Tahun 2022 dan PMK 164 Tahun 2023. Dengan demikian, BUMDes memiliki waktu untuk menyempurnakan pembukuan sesuai standar SAK EMKM. Selain itu, penting bagi BUMDes untuk memahami laporan keuangan yang baik dan benar sesuai SAK EMKM, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan capaian target yang diinginkan. Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi peraturan perpajakan agar target pencapaian pajak dapat tercapai.

  1. Analisis Komparatif PP Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap Uu Nomor 7 Tahun 2021 (Studi Kasus Pada PT. Raflesia... doi.org/10.36908/esha.v9i1.908Analisis Komparatif PP Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap Uu Nomor 7 Tahun 2021 Studi Kasus Pada PT Raflesia doi 10 36908 esha v9i1 908
  2. Pengaruh Financial Distress dan Insentif Pajak Terhadap Konservatisme Akuntansi (Studi Pada Perusahaan... doi.org/10.35314/iakp.v3i2.2898Pengaruh Financial Distress dan Insentif Pajak Terhadap Konservatisme Akuntansi Studi Pada Perusahaan doi 10 35314 iakp v3i2 2898
  3. Penerapan Standar Akuntansi Keuangan EMKM dalam Penyusunan Laporan Keuangan pada BUMDes Al-Barokah Perian... journal.stieamm.ac.id/index.php/valid/article/view/225Penerapan Standar Akuntansi Keuangan EMKM dalam Penyusunan Laporan Keuangan pada BUMDes Al Barokah Perian journal stieamm ac index php valid article view 225
Read online
File size935.7 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test