UIN Ar-RaniryUIN Ar-Raniry

Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum IslamJurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam

Tidak jarang berbagai konflik yang timbul di tengah-tengah masyarakat adalah sering disebabkan oleh persoalan pembagian harta warisan. Metode yang digunakan metode penelitian hukum empiris, yakni penelitian tentang hukum yang hidup dan diterapkan dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan, penyelesaian sengketa warisan pada masyarakat Batak dilakukan melalui Marpokat dalam lima jenis, yakni: Pokat Ulu Tot yakni musyawarah penyelesaian sengketa di antara keluarga dekat, Pokat Dalihan na Tolu (musyawarah penyelesaian sengketa antara ahli waris dengan mengikutkan pihak mertua, pihak memantu dan pihak keluarga di anatara ahli waris), Pokat ni Parsahutaon yakni musyawarah yang dihadiri oleh tokoh adat, Pokat Haruaya Mardomu Bulung atau Pokat Pokat Hombar Balok yakni musyawarah penyelesaian sengketa warisan yang dihadiri oleh tokoh adat atau keturunan raja yang beraasal dari beberpa desa yang bertetangga dan Pokat Suhut Sihabolonan yakni musyawarah dalam penyelesaian sengketa warisan yang dihadiri oleh unsur aparat pemerintah setempat. Penyelesaian sengketa pembagian harta warisan berdasarkan musyawarah sebagaimana diselenggarakan masyarakat Batak sejalan dengan Hukum Islam Surat Ali Imran ayat 139. Kalimat amruhum (urusan mereka) bernentuk umum melingkupi segala jenis perkara, termasuk penyelesaian sengketa warisan. Penyelesaian sengketa lewat Musyawarah lebih efektif, efisian, karena mengedepankan raasa sukarela tanpa ada unsur kebencian dan dendam. Sedangkan ahli waris dalam masyarakat adat Batak hanya ditujukan kepada pihak lali-laki, peerempuan hanya mendapatkan bagian Olongate (bagian kasih sayang) yang jumlahnya bisa sama atau lebih banyak dari bagian laki-laki.

Sebelum adanya ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian sengketa dalam pembagian harta warisan, masyarakat adat Tapanuli Selatan telah memiliki aturan sendiri dalam menyelesaikan sengketa tersebut.Penyelesaian sengketa warisan di masyarakat Batak dilakukan melalui Marpokat dalam lima jenis.Pokat Ulu Tot, Pokat Dalihan na Tolu, Pokat ni Parsahutaon, Pokat Haruaya Mardomu Bulung atau Pokat Pokat Hombar Balok, dan Pokat Suhut Sihabolonan.Penyelesaian sengketa warisan melalui negosiasi, seperti yang dilakukan oleh masyarakat Batak, sesuai dengan hukum Islam yang tercantum dalam Surat Ali Imran ayat 139.Kata amruhum (urusan mereka) memiliki arti umum yang mencakup semua urusan, termasuk penyelesaian sengketa warisan.Penyelesaian sengketa melalui negosiasi lebih efektif dan efisien karena mengutamakan kesukarelaan tanpa ada unsur kebencian atau permusuhan.Ahli waris dalam masyarakat Batak hanya ditujukan kepada pihak laki-laki, sedangkan perempuan hanya mendapatkan bagian Olongate (hadiah kasih sayang), yang jumlahnya bisa sama atau lebih banyak dari bagian laki-laki.Ada beberapa penyebab sengketa dalam warisan di masyarakat Batak, yaitu penundaan pembagian harta warisan, kurangnya pemahaman para ahli waris tentang prosedur pembagian warisan, pemberian hibah kepada beberapa ahli waris, dan keterlibatan pihak ketiga dalam pembagian warisan.Disarankan agar pemerintah melibatkan masyarakat adat dalam penyelesaian sengketa warisan dengan memanfaatkan kebijaksanaan lokal mereka, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan bijaksana serta menghindari rasa permusuhan di antara para ahli waris.

Berdasarkan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang peran adat dalam penyelesaian sengketa warisan di masyarakat Batak, terutama dalam konteks hukum Islam. Kedua, penelitian tentang dampak sosial dan ekonomi dari sistem negosiasi dalam penyelesaian sengketa warisan di masyarakat Batak dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang implikasi dari sistem ini. Ketiga, penelitian tentang peran pemerintah dalam mendukung dan memfasilitasi penyelesaian sengketa warisan melalui sistem adat dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif.

  1. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. resolution disputes inheritance islamic law surat... doi.org/10.22373/sjhk.v9.i3.22829Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam resolution disputes inheritance islamic law surat doi 10 22373 sjhk v9 i3 22829
Read online
File size391.1 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test