FTUNCENFTUNCEN

Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan TeknologiJurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan penyuluhan dan evaluasi tentang pentingnya edukasi yang berbasis pada hukum dalam penggunaan media sosial, serta memberikan panduan bagi pengguna untuk berperilaku etis dan bertanggung jawab manfaat dari edukasi bijak bersosial media ini adalah masyarakat mendapatkan wawasan tentang dampak penggunaan media sosial dan kaidah undang-undang yang mengatur penggunaan platform ini. Metode pelaksanaan yang kami gunakan adalah observasi, sosialisasi dan pendampingan. Sosialisasi ini diberikan dengan memberikan pemahaman langsung mengenai dampak penggunaan sosial media berdasarkan kaidah undang – undang yang mengatur penggunaan sosial media, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Pasca sosialisasi diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik tentang hukum dapat membantu pengguna media sosial menghindari masalah hukum dan meningkatkan interaksi positif di dunia maya.

Program Edukasi Bijak Bersosial Media Berdasarkan Kaidah Undang-Undang memiliki kesimpulan bahwa meningkatnya penggunaan sosial media dari tahun ke tahun dimana Kebebasan berekspresi di media sosial seringkali tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai tentang aspek hukum dan etika bermedia sosial.Temuan ini menggarisbawahi keharusan menumbuhkan kesadaran publik mengenai pentingnya memberikan pengetahuan tentang Kebijaksanaan Media Sosial.Tujuan menyeluruh dari program ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan pendidikan mengenai penggunaan media sosial yang bijaksana dalam masyarakat.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti sejauh mana pelatihan literasi digital yang berfokus pada pengetahuan hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum pengguna media sosial di berbagai kelompok usia di desa-desa terpencil. Selain itu, studi dapat mengeksplorasi peran tokoh masyarakat sebagai fasilitator dalam mempertahankan praktik penggunaan media sosial yang sesuai dengan peraturan setelah program edukasi selesai. Penelitian juga dapat mengembangkan aplikasi seluler yang menyajikan panduan hukum dan etika penggunaan media sosial secara interaktif, serta mengukur tingkat adopsi dan dampaknya terhadap perilaku online warga. Metode campuran antara survei, eksperimen lapangan, dan analisis konten dapat digunakan untuk menilai efektivitas masing‑masing intervensi tersebut. Hasil dari penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat dalam memperkuat literasi hukum digital serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan siber yang aman dan bertanggung jawab.

  1. Pengaruh Daya Tarik Perusahaan, Reputasi Perusahaan, dan Rekrutmen Online Terhadap Minat Melamar Kerja... jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/12781Pengaruh Daya Tarik Perusahaan Reputasi Perusahaan dan Rekrutmen Online Terhadap Minat Melamar Kerja jurnal stie aas ac index php jei article view 12781
  2. Edukasi Bijak Bersosial Media Berdasarkan Kaidah Undang-Undang Pada Masyarakat Desa Watesprojo | Jurnal... ftuncen.com/index.php/JPMSAINTEK/article/view/679Edukasi Bijak Bersosial Media Berdasarkan Kaidah Undang Undang Pada Masyarakat Desa Watesprojo Jurnal ftuncen index php JPMSAINTEK article view 679
Read online
File size1 MB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test