STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

HUKAGI : Jurnal Hukum Keluarga IslamHUKAGI : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Dalam melakukan pernikahan hal pertama yang harus dipenuhi yaitu rukun dan syarat-syarat pernikahan serta tidak adanya halangan atau sebab-sebab yang membuat pernikahan tidak dapat dilaksanakan. Kemudian, jika hal‑hal tersebut sudah terpenuhi, pernikahan dapat dilaksanakan secara langsung, namun masyarakat Desa Bajur tetap harus mematuhi tradisi yang ada, seperti pernikahan pakbellih, yang dipengaruhi oleh sistem budaya dan sistem kepribadian. Tradisi pakbellih merupakan pernikahan persepupuan dimana orang tua calon mempelai laki‑laki berumur lebih muda daripada orang tua calon mempelai perempuan; larangan tersebut didasarkan pada ketakutan akan musibah, kecacatan pada keturunan, atau hal lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pakbellih dapat diperbolehkan dan sah bila dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum adat, antara lain: (1) membuat bubur (tacin) dengan lima warna (merah, putih, kuning, hitam, biru) serta lembur dan sangngarah cekung; (2) menginjak tujuh kuali (kobelih) di depan rumah calon mempelai laki‑laki dengan posisi kuali terbalik; (3) setelah menginjak kuali, mengucapkan sialnya ikut kuali.

Penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan pakbellih di Desa Bajur diatur oleh hukum adat yang telah ada sejak dulu dan dapat dilaksanakan melalui serangkaian syarat ritual, seperti pembuatan tacin berwarna lima, menginjak tujuh kuali, dan mengucapkan doa khusus.Meskipun secara sosiologi hukum Islam larangan tersebut tampak bertentangan dengan syariat, pelaksanaannya tetap sah bila tidak melanggar ketentuan Islam dan memenuhi persyaratan adat yang berlaku.Dengan demikian, keberlanjutan tradisi pakbellih dapat dipertahankan asalkan ritualnya dipatuhi dan tidak menimbulkan mudharat bagi keturunan serta tetap sejalan dengan prinsip‑prinsip hukum Islam.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana persepsi risiko terhadap pernikahan pakbellih memengaruhi keputusan pernikahan generasi muda di Desa Bajur, misalnya dengan mengajukan pertanyaan: Apakah kekhawatiran akan musibah atau kecacatan mempengaruhi keinginan pasangan muda untuk melaksanakan atau menghindari pakbellih? Selain itu, studi komparatif mengenai kesehatan dan perkembangan keturunan dari pernikahan pakbellih versus pernikahan non‑pakbellih dapat memberikan bukti empiris tentang dampak biologis atau sosial, dengan pertanyaan riset: Apakah terdapat perbedaan signifikan dalam kondisi kesehatan anak yang lahir dari pakbellih dibandingkan dengan yang tidak? Selanjutnya, penting untuk merumuskan kerangka kerja yang mengintegrasikan kajian fiqih Islam dengan norma adat setempat, sehingga dapat dijawab: Bagaimana model integrasi hukum Islam dan adat dapat dibangun untuk menghasilkan regulasi perkawinan yang harmonis dan dapat diterima komunitas? Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman multidisiplin, memberikan dasar kebijakan yang lebih inklusif, serta menjaga keseimbangan antara tradisi lokal dan prinsip-prinsip syariah.

Read online
File size707.9 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test