FISIPUNIGAFISIPUNIGA

Jurnal Pembangunan dan Kebijakan PublikJurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik

Penelitian ini mengkaji bagaimana netizen memandang fenomena #NoViralNoJustice di media sosial, yang berfungsi sebagai bentuk kritik terhadap sistem hukum Indonesia yang dianggap hanya merespons tekanan publik yang viral. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menganalisis 400 komentar dari berbagai platform media sosial untuk menggali sentimen masyarakat dan tema-tema utama yang muncul. Hasil analisis menunjukkan bahwa 85,5% komentar memiliki sentimen negatif, mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Berbagai tema, seperti ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil, korupsi di kalangan aparat, dan seruan untuk reformasi institusional, mendominasi diskursus publik. Penelitian ini menegaskan bahwa media sosial telah menjadi aktor baru dalam penetapan agenda, sekaligus menunjukkan risiko ketidakadilan akses terhadap keadilan yang berdasarkan viralitas.

Penelitian ini mengungkapkan bahwa mayoritas netizen memandang fenomena.NoViralNoJustice sebagai cerminan dari krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.Sentimen negatif yang mendominasi, yaitu sebesar 85,5%, menunjukkan bahwa publik merasa proses hukum tidak berjalan berdasarkan prinsip keadilan yang objektif, melainkan tergantung pada tekanan publik yang muncul melalui viralitas di media sosial.Persepsi ini memperkuat dugaan bahwa masyarakat kecil dan kelompok rentan tidak memiliki akses yang setara terhadap keadilan, kecuali jika kasus masyarakat mendapatkan eksposur luas secara digital.Lebih jauh, temuan ini mempertegas peran media sosial sebagai aktor baru dalam pembentukan agenda publik.Tagar dan tren digital kini memiliki kekuatan untuk menentukan isu mana yang akan mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum maupun media arus utama.Perubahan ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam fungsi kontrol sosial, dari lembaga formal ke komunitas digital.Namun demikian, bergantungnya sistem keadilan pada viralitas menghadirkan ketimpangan baru, yakni keadilan bersyarat yang hanya tersedia bagi kelompok masyarakat yang mampu memviralkan kasusnya, meninggalkan sebagian besar masyarakat tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Untuk mengatasi permasalahan krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum, diperlukan reformasi mendalam pada sistem hukum agar dapat merespons laporan masyarakat secara adil dan merata, tanpa harus menunggu perhatian publik yang viral. Negara harus memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak bergantung pada kekuatan digital, tetapi berdasarkan prinsip hukum yang substantif dan kesetaraan. Selain itu, penting untuk memperkuat literasi digital masyarakat agar publik dapat memanfaatkan media sosial secara bijak dan mencegah penyebaran informasi yang keliru. Kolaborasi antara institusi hukum dan platform digital juga diperlukan untuk mendeteksi kasus-kasus yang memerlukan perhatian serius, dengan tujuan memastikan bahwa kasus-kasus penting tidak terabaikan hanya karena tidak viral. Pembangunan sistem pemantauan independen juga penting untuk memantau kesetaraan dalam akses terhadap keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memiliki kemampuan teknis atau sosial untuk memviralkan kasus mereka.

  1. Sentiment Analisis Terhadap Cryptocurrency Berdasarkan Comment Dan Reply Pada Platform Twitter | Journal... doi.org/10.33557/journalisi.v3i2.124Sentiment Analisis Terhadap Cryptocurrency Berdasarkan Comment Dan Reply Pada Platform Twitter Journal doi 10 33557 journalisi v3i2 124
  2. Analisis Sentimen Data Twitter terkait ChatGPT menggunakan Orange Data Mining | Jurnal Teknologi Informasi... doi.org/10.25126/Jtiik.20241127276Analisis Sentimen Data Twitter terkait ChatGPT menggunakan Orange Data Mining Jurnal Teknologi Informasi doi 10 25126 Jtiik 20241127276
Read online
File size386.3 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test