UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Kasus perceraian di Indonesia semakin meningkat, hal ini pula mengakibatkan banyaknya orang tua laki-laki (Ayah) menghiraukan tanggung jawabnya kepada anak. Berkaitan dengan ketentuan hukum bagi anak harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak berdasarkan pasal Pasal 45 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan data sekunder sebagai rujukan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian mencakup tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup anak, memberikan dukungan emosional, serta memberikan pendidikan dan pengajaran yang memadai. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak anak meliputi upaya penyelesaian di luar pengadilan dan pengajuan permohonan ke pengadilan. Dalam hal ini, pengadilan dapat memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak anak, seperti hak asuh, nafkah, dan kepentingan anak secara keseluruhan. Penelitian ini memberikan pandangan yang lebih komprehensif terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab orang tua setelah perceraian. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hak dan kesejahteraan anak dalam konteks perceraian, sekaligus mendorong kesadaran akan tanggung jawab orang tua dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang diperlukan bagi perkembangan optimal anak-anak mereka.

Setelah terjadi perceraian, orang tua memiliki tanggung jawab hukum terhadap anak.Anak memegang kedudukan hukum dalam pasal 42-44 dan pasal 55, termasuk hak-hak anak yang melibatkan hak dan kewajiban dari kedua orang tua.Asas perwalian juga menjadi dasar dalam menentukan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak pasca perceraian.Hak-hak anak perlu dijaga dan dipenuhi oleh orang tua agar kepentingan anak tetap terlindungi.Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 26.Orangtttua memiliki kewajiban hukum terhadap anak setelah terjadnya perceraian.Terdapat beberapa akiba hukum yang dihadapi oleh orangttua yang tidak bertanggung jawab terhadap anak pasca perceraian yaitu (1) pelanggaran kewajiban memberikan nafkah kepada anak, dapa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 285 Kitab UU Hukum Pidana, (2) jika tidak memenuhi kewajiban memberikan pendidikan yang layak, maka hak asuh dapat dicabut oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 133 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014, (3) jika terjadi tindak kekerasan terhadap anak, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, (4) jika tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak pasca perceraian, maka pengadilan dapat mencabut hak asuh orang tua tersebut dan memberikan hak asuh pada orang lain atau lembaga sosial sesuai dengan Pasal 128 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Saat ini masih terdapat beberapa kendala hukum di Indonesia, yaitu lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum, kurangnya pemahaman orang tua mengenai hak dan kewajiban mereka terhadap anak pasca perceraian.Dengan memahami secara mendalam aspek yuridis tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih baik, penguatan perlindungan hak anak, dan peningkatan kesejahteraan keluarga pasca perceraian.Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi yang berharga bagi para praktisi hukum, peneliti, dan pembuat kebijakan dalam menanggapi permasalahan kompleks yang terkait dengan perceraian dan dampaknya terhadap anak-anak.

Berdasarkan penelitian ini, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi kebijakan perlindungan anak pasca perceraian di Indonesia. Penelitian ini dapat mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait, seperti lembaga peradilan keluarga, dinas sosial, dan lembaga bantuan hukum, dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kedua, penelitian dapat fokus pada pengembangan model mediasi dan konseling yang efektif untuk membantu orang tua dalam menyelesaikan konflik pasca perceraian. Model ini dapat mencakup pelatihan keterampilan komunikasi dan pendekatan holistik dalam menangani masalah keluarga. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran teknologi dalam meningkatkan aksesibilitas informasi hukum dan layanan bantuan hukum bagi orang tua pasca perceraian. Pengembangan aplikasi atau platform online yang mudah digunakan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.

Read online
File size378.65 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test