IAIN GORONTALOIAIN GORONTALO

Jurnal Al HimayahJurnal Al Himayah

Tujuan penelitian ini mencari jawaban bagaimana cara memahami penunjukan lafadzh terhadap hukum (dilalah) terutama dilalah lafziyah dalam bentuk ibarah al-nash, bagaimana penunjukan hukum dan kekuatan penunjukannya. Metodologi yang digunakan adalah risearch pustaka dengan pendekatan kualitatif yaitu mengumpulkan data-data sumber primer Alquran dan Sunnah Nabi saw., buku-buku ushul fikih dan sumber-sumber sekunder yang relevan, menganalisis dan menarik kesimpulan. Temuan penelitian bahwa dilalah ibarah al-nash bisa menjadi hujjah, penunjukan hukumnya pasti (qathi) selama tidak ada dalil yang mentakhsis (mentakwilkannya, dan menjadi dzanni apabila ia termasuk kategori lafal umum yang ditakhsis.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa ibarah al‑nash merupakan penunjukan hukum yang dapat dipahami secara langsung dari lafaz, baik dalam bentuk zahir, nash, mufassar, maupun muhkam.Kekuatan dilalah ibarah al‑nash berjenjang sesuai tingkat kejelasan lafaz, sehingga penunjukan hukumnya bersifat qathi selama tidak terdapat dalil yang mentakhsis, dan beralih menjadi zhanni bila lafaz termasuk kategori umum yang ditakhsis.Selain itu, dilalah ibarah al‑nash dapat dijadikan hujjah dalam proses penetapan hukum.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti penerapan ibarah al‑nash dalam masalah hukum kontemporer, seperti kontrak keuangan, dengan membandingkan pendekatan mazhab Hanafi dan Syafii untuk melihat perbedaan penetapan hukum qathi maupun zhanni. Selain itu, studi empiris dapat dilakukan untuk mengumpulkan pendapat para fuqaha di Indonesia tentang cara mereka menafsirkan ibarah al‑nash dalam fatwa modern, sehingga memperkaya pemahaman praktis terhadap konsep ini. Penelitian ketiga dapat mengembangkan kerangka kerja sistematis yang mengkategorikan lafaz menjadi qathi atau zhanni menggunakan metode linguistik komputasi, misalnya analisis korpus teks Quran dan Hadis. Kerangka tersebut diharapkan dapat memudahkan peneliti dan praktisi hukum Islam dalam mengidentifikasi kekuatan dalil secara otomatis. Selanjutnya, penelitian dapat mengevaluasi efektivitas model ini dengan menguji penerapannya pada kasus nyata, seperti sengketa warisan atau riba, untuk menilai akurasi klasifikasi. Dengan pendekatan ini, diharapkan kontribusi ilmiah yang signifikan dapat diberikan terhadap pengembangan metodologi ushul fiqh dan peningkatan kualitas hujjah dalam konteks hukum Islam modern.

  1. #ibarah al nash#ibarah al nash
Read online
File size758.97 KB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-1kE
DMCAReport

Related /

ads-block-test