UINSIUINSI

MAZAHIBMAZAHIB

Artikel ini membahas distribusi pusako randah oleh masyarakat Minangkabau. Pusako randah didistribusikan ketika orang tua, sebagai pemilik properti, masih hidup dan didistribusikan hanya kepada putri (distribusi berdasarkan putri). Sedangkan, menurut konsensus Tungku Tigo Sajarangan yang dihadiri oleh ulama, ninik mamak, dan intelektual-cendekiawan pada tahun 1952, distribusi pusako randah seharusnya dilakukan menggunakan mekanisme farāid. Beberapa data diperoleh dari wawancara mendalam dengan enam tokoh adat. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa distribusi pusako randah tidak hanya dilakukan setelah kematian orang tua, tetapi juga dibagi sebelum orang tua meninggal. Selain itu, pusako randah dimaksudkan hanya untuk putri, sedangkan putra tidak memiliki hak atas properti warisan. Kesepakatan distribusi aset saat orang tua masih hidup dalam Islam dikategorikan sebagai hibah (hibah) untuk mengantisipasi (sadd al-dzariah) sengketa properti potensial setelah orang tua meninggal. Dalam tradisi waris masyarakat Minangkabau lainnya, kesepakatan distribusi aset saat orang tua masih hidup saat transfer setelah orang tua meninggal dapat dikategorikan sebagai distribusi wasiat (waṣiah). Namun, distribusi masih melebihi sepertiga total aset. Alokasi warisan hanya untuk putri adalah tradisi yang menyimpang dari konsensus Tungku Tigo Sajarangan, meskipun tujuannya adalah untuk mewujudkan manfaat universal.

Dari temuan penelitian dan hasil diskusi, dapat disimpulkan bahwa distribusi pusako randah yang hanya ditujukan untuk putri adalah bagian dari manifestasi sistem matrilineal yang diadopsi oleh masyarakat Malampah.Akibatnya, pusako randah di Nagari Malampah dimiliki dan dikendalikan oleh wanita.Bagi masyarakat Malampah, sawah, kebun, dan properti tak bergerak lainnya harus dilindungi dan digunakan untuk kesejahteraan keturunan mereka.Karena itu, mereka harus dijaga dan tidak boleh diperdagangkan.Tujuan ini mungkin terwujud jika properti diberikan kepada putri yang tinggal di rumah gadang (rumah tradisional besar untuk orang Minangkabau).Putri dianggap lebih mampu mengelola properti daripada putra.Putra atau putra, dari perspektif tradisional, bermigrasi banyak.mereka dianggap kurang mampu menjaga aset mereka.Setelah menikah, seorang pria akan tinggal di rumah istrinya dan mengelola aset istrinya untuk membiayai dan menyediakan kebutuhan istrinya dan anak-anaknya.Ketentuan ini di Minangkabau termasuk dalam aturan tradisional Salingka Nagari karena hanya dipraktikkan di Nagari Malampah dan tidak diterapkan secara umum di komunitas Minangkabau lainnya.Kedua, distribusi pusako randah ketika orang tua masih hidup dipraktikkan oleh masyarakat Malampah selama generasi.Praktik distribusi properti ini bertujuan untuk menghindari konflik dan perjuangan atas warisan di masa depan.Meskipun pola ini tidak dapat dimasukkan dalam distribusi Hukum Waris Islam, tetapi dapat dikategorikan sebagai hibah (hibah) dan wasiat (waṣiah) dari orang tua kepada anak-anaknya.Kedua hibah dan wasiat yang dilakukan oleh masyarakat Malampah tidak bertentangan dengan hukum Islam.Menurut beberapa argumen, properti wasiat mungkin didistribusikan melebihi sepertiga selama ahli waris setuju dengan distribusi properti.Selain itu, tujuan distribusi sebelum orang tua meninggal adalah upaya antisipatif (sad-al-zariah) dan upaya inovatif (fath al-zariah) dari kemungkinan konflik warisan yang terjadi di masa depan.Ketiga, distribusi warisan yang hanya ditujukan untuk putri sebenarnya tidak selaras dengan konsensus Tigo Sajarangan pada tahun 1952 dan Seminar Adat pada tahun 1968.Konsensus berwenang ini mensyaratkan distribusi pusako randah menggunakan sistem farāid.Namun, praktik waris ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan pusako randah, dalam bentuk tanah dan aset lainnya selain uang dan emas, sebagai tindakan mempertahankan properti (hifz al-māl).Tujuan lain dari distribusi properti ini adalah bentuk solidaritas sosial untuk kepentingan komunitas asli dalam skala yang lebih luas.Temuan penelitian menunjukkan bahwa tidak semua distribusi warisan di Minangkabau selaras dengan konsensus Tigo Sajarangan.

Berdasarkan temuan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menyelidiki faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan orang tua dalam mendistribusikan pusako randah kepada putri mereka. Penelitian ini dapat mencakup wawancara mendalam dengan orang tua dan putri untuk memahami motivasi dan persepsi mereka tentang distribusi pusako randah. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak distribusi pusako randah terhadap kesejahteraan putri dan keluarga mereka. Penelitian ini dapat mencakup studi kasus di Nagari Malampah untuk mengeksplorasi bagaimana distribusi pusako randah mempengaruhi kehidupan ekonomi dan sosial putri. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana tradisi distribusi pusako randah di Nagari Malampah telah berevolusi dan beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya. Penelitian ini dapat mencakup analisis sejarah dan perbandingan dengan komunitas Minangkabau lainnya untuk memahami dinamika dan perubahan dalam tradisi distribusi pusako randah.

  1. THE PRACTICE OF HIBAH AS A SUBSTITUTE HEIR AMONG THE JAVANESE FAMILY | Sukiati | MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu... doi.org/10.30821/miqot.v42i1.552THE PRACTICE OF HIBAH AS A SUBSTITUTE HEIR AMONG THE JAVANESE FAMILY Sukiati MIQOT Jurnal Ilmu ilmu doi 10 30821 miqot v42i1 552
  2. THE CONCEPT AND APPLICATION OF HIBAH AS A FINANCIAL INSTRUMENT FROM THE MALAYSIAN LEGAL PERSPECTIVE:... doi.org/10.31436/iiumlj.v28i1.498THE CONCEPT AND APPLICATION OF HIBAH AS A FINANCIAL INSTRUMENT FROM THE MALAYSIAN LEGAL PERSPECTIVE doi 10 31436 iiumlj v28i1 498
Read online
File size451.72 KB
Pages34
DMCAReport

Related /

ads-block-test