STAISARSTAISAR

Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-SyakhsiyyahJurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah

Amendemen Undang‑Undang Perkawinan melalui UU No.16/2019 menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun telah menimbulkan paradoks hukum di Indonesia. Meskipun regulasi yang lebih ketat bertujuan mencegah perkawinan anak, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama justru meningkat secara signifikan. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin menggunakan studi dokumen kualitatif dan pendekatan deskriptif‑normatif, khususnya pada Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 210/Pdt.P/2025/PA.Probolinggo. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim sering mengabulkan dispensasi berdasarkan kaidah akhaff al‑dararain (memilih mudarat yang lebih ringan) untuk mencegah kerugian sosial seperti hubungan pra‑nikah atau kehamilan di luar nikah. Namun, dari perspektif Maqashid al‑Shariah dan hak anak, penelitian ini mengkritisi dominasi pertimbangan kesejahteraan jangka pendek atas kerentanan jangka panjang. Praktik peradilan sering mengabaikan hak anak atas pendidikan, kesehatan reproduksi, dan stabilitas ekonomi. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan transformasi pendekatan peradilan, beralih dari proses “rubber stamp formal‑administratif ke model integratif yang melibatkan kolaborasi lintas sektor dengan tenaga kesehatan dan psikolog untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak.

Penelitian ini menunjukkan bahwa dispensasi kawin di Pengadilan Agama Probolinggo masih didominasi oleh pertimbangan kesejahteraan jangka pendek, sehingga sering mengabaikan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan stabilitas ekonomi.Dispensasi yang mudah diberikan dapat memperburuk kerentanan jangka panjang anak, termasuk risiko kemiskinan dan kesehatan buruk.Oleh karena itu, dibutuhkan transformasi pendekatan peradilan, beralih dari formalitas administratif ke model integratif yang melibatkan kolaborasi lintas sektor guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak.

Penelitian lanjutan dapat meneliti efek jangka panjang dari dispensasi kawin terhadap pencapaian pendidikan anak, menguji apakah intervensi lintas sektor dapat mengurangi risiko kesehatan reproduksi, serta membandingkan hasil keputusan pengadilan yang melibatkan konselor psikolog dengan keputusan yang tidak.

Read online
File size344.26 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test