DOKICTIDOKICTI

Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal Science

Penetapan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki‑laki dan perempuan melalui Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan respons negara terhadap tingginya praktik perkawinan anak yang berdampak pada kesehatan reproduksi, psikologis, dan pemenuhan hak asasi manusia. Meskipun regulasi ini telah diberlakukan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama tingginya permohonan dispensasi kawin yang membuka peluang terjadinya perkawinan di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum penetapan batas usia perkawinan 19 tahun serta menelaah relevansinya dengan prinsip‑prinsip perkawinan yang berlaku dalam hukum perkawinan Indonesia. Metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif digunakan melalui kajian peraturan perundang‑undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasilnya menunjukkan bahwa penetapan usia 19 tahun sejalan dengan prinsip‑prinsip perkawinan, meliputi tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal, asas monogami, kesiapan fisik dan mental, prinsip mempersulit perceraian, serta kesetaraan hak dan kedudukan suami istri. Namun, lemahnya regulasi dispensasi kawin menyebabkan perlindungan hukum dari batas usia tersebut belum tercapai secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa batas usia 19 tahun secara normatif mencerminkan prinsip‑prinsip hukum perkawinan di Indonesia, tetapi memerlukan penguatan regulasi dispensasi dan konsistensi penegakan hukum agar tujuan perlindungan anak dan ketahanan keluarga dapat terwujud secara efektif.

Penetapan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bertujuan menjamin kesiapan fisik dan mental calon mempelai serta menyelaraskan dengan prinsip‑prinsip perkawinan di Indonesia.Undang‑Undang ini juga menegaskan kesetaraan hak dan kedudukan suami istri serta mendorong kematangan jiwa dan raga.Meski demikian, kelemahan regulasi dispensasi kawin masih menghambat perlindungan anak dan perlu penguatan penegakannya.

Untuk memperkuat efektivitas batas usia 19 tahun, penelitian dapat meneliti bagaimana peraturan dispensasi kawin dapat disesuaikan dengan sistem sanksi yang lebih tegas, serta memonitor dampak hukumnya terhadap tingkat praktik perkawinan di bawah umur di berbagai daerah. Selanjutnya, kajian lintas disipliner antara ilmu sosial dan kesehatan dapat dieksplorasi untuk mengukur pengaruh usia minimal ini terhadap kesehatan reproduksi dan psikologis jangka panjang, termasuk analisis data kesehatan ibu dan anak sebelum dan sesudah implementasi UU. Penelitian lain dapat memfokuskan pada mekanisme penegakan hukum di tingkat administratif, mengevaluasi peran lembaga pengadilan agama dan pemerintah daerah dalam melaksanakan peraturan, serta mengembangkan model pelatihan bagi petugas hukum dan masyarakat guna meningkatkan literasi hukum perkawinan di kalangan masyarakat.

  1. Penetapan Batas Usia  Perkawinan  19 Tahun  Perspektif  Prinsip-prinsip Perkawinan ... doi.org/10.61994/jsls.v3i3.1399Penetapan Batas UsiaA PerkawinanA 19 TahunA PerspektifA Prinsip prinsip PerkawinanA doi 10 61994 jsls v3i3 1399
Read online
File size287.57 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test