DOKICTIDOKICTI

Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal Science

Dalam hukum positif Indonesia, larangan terhadap segala bentuk kekerasan anak sesungguhnya tidak hanya hadir sebagai norma legal, tetapi juga sebagai komitmen moral negara untuk menjamin martabat dan keselamatan anak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih sering terjadi dalam ruang domestik yang tertutup. Sebagian tindakan tersebut dibungkus dengan alasan pendisiplinan, seolah-olah penggunaan kekerasan fisik merupakan instrumen yang dapat dibenarkan dalam proses pengasuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami batasan jelas terhadap kekerasan fisik yang dibenarkan sebagai disiplin anak menurut hukum positif Indonesia dan mengetahui adanya celah hukum yang memungkinkan kekerasan orang tua dalam konteks disiplin tidak dikenai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang menempatkan teks dan norma hukum sebagai pusat kajian.

Hukum positif Indonesia secara prinsip melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, namun tidak mencantumkan batasan yang jelas dan operasional mengenai disiplin fisik yang dapat dibenarkan.Celah ini membuka ruang interpretasi yang luas bagi masyarakat dan aparat penegak hukum, sehingga seringkali kekerasan yang dianggap pendisiplinan tidak terdeteksi atau tidak disanksi.Untuk memperkuat perlindungan anak, diperlukan pembaruan hukum yang secara eksplisit menetapkan batasan disiplin non-kekerasan, pedoman penegakan yang seragam, dan penekanan pada kepentingan terbaik anak.

Berdasarkan temuan bahwa batasan disiplin fisik tidak tertulis secara jelas, penyelidikan lebih lanjut dapat direkomendasikan untuk mengkaji persepsi masyarakat tentang apa yang dianggap pendisiplinan wajar dan bagaimana persepsi tersebut mempengaruhi pelaksanaan hukum. Selanjutnya, perlu dilakukan studi komparatif antara regulasi Indonesia dengan negara-negara yang telah melegalkan larangan hukuman fisik di keluarga, untuk menilai efektivitas kebijakan internasional dalam konteks budaya lokal. Terakhir, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak jangka panjang penggunaan disiplin fisik terhadap kesehatan mental anak, menggunakan metode longitudinal, guna memberikan dasar empiris bagi pembaruan hukum dan program intervensi sosial.

  1. Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan... journals.unisba.ac.id/index.php/JRIH/article/view/2872Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan journals unisba ac index php JRIH article view 2872
  2. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan... journals.unisba.ac.id/index.php/JRIH/article/view/70Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT pada Tingkat Penyidikan journals unisba ac index php JRIH article view 70
  3. Maternal History of Childhood Adversities and Later Negative Parenting: A Systematic Review - Camila... doi.org/10.1177/15248380211036076Maternal History of Childhood Adversities and Later Negative Parenting A Systematic Review Camila doi 10 1177 15248380211036076
  4. Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia... doi.org/10.61994/jsls.v3i3.1448Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia doi 10 61994 jsls v3i3 1448
Read online
File size330.67 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test