UNAJAUNAJA

JURNAL YURIDIS UNAJAJURNAL YURIDIS UNAJA

Program internsip kedokteran di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan dan Konsil Kedokteran. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis regulasi pelayanan dokter ISHIP serta ketentuan BPJS terkait perawatan. Hasilnya menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum menjelaskan secara teknis hak dan kewenangan dokter pendamping dan dokter internsip serta mekanisme pemberian sanksi atas kesalahan. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih terperinci untuk memastikan kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan pada pasien selama masa internsip.

Regulasi hukum pelayanan dokter ISHIP dan aturan BPJS tentang perawatan belum memberikan penjelasan teknis mengenai hak, kewenangan, dan mekanisme sanksi bagi dokter pendamping dan dokter internsip.Hal ini dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian praktik dan penundaan penetapan sanksi.Karakter hukum profesional menuntut pengaturan yang lebih jelas agar kualitas dan keamanan layanan kesehatan terjaga.

Pertama, lakukan penelitian empiris yang mengkaji dampak ketidakjelasan regulasi terhadap praktik klinis dokter internsip di berbagai rumah sakit; kedua, kaji kemungkinan integrasi peraturan BPJS dan regulasi internasional tentang pelatihan kesehatan untuk menstandardisasi hak dan kewenangan dokter internsip; ketiga, evaluasi efektivitas mekanisme sanksi yang ada dengan menyusun model sanksi progresif berbasis pelatihan dan akreditasi rumah sakit.

Read online
File size157.91 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test