IAINIAIN

YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum IslamYUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Penelitian ini mengkaji isu perkawinan beda agama di Indonesia melalui perspektif prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan maqasid shariah. Meskipun praktik perkawinan beda agama terus meningkat, kepastian hukumnya masih belum jelas dan menimbulkan problem teologis, sosial, serta administratif. Hak Asasi Manusia menjamin kebebasan beragama dan hak untuk menikah, namun implementasinya sejalan dengan Undang-Undang Perkawinan, norma agama, dan nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan teknik analisis isi serta memposisikan maqasid shariah sebagai kerangka analitis dalam menilai maslahah dan mafsadah perkawinan beda agama berdasarkan lima tujuan dasar syariat (al-daruriyyat al-khams). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan perkawinan beda agama bukan bentuk pelanggaran HAM, melainkan mekanisme perlindungan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa pembatasan perkawinan beda agama di Indonesia tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia, melainkan sebagai upaya melindungi maṣlaḥah melalui perlindungan agama, garis keturunan, kesejahteraan psikologis, intelek, dan properti.Dengan menggunakan kerangka maqāṣid al‑sharīʿah, dapat terlihat adanya kesamaan tujuan antara prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam dalam menjaga martabat manusia serta kesejahteraan umum.Oleh karena itu, disarankan penerapan regulasi yang proporsional dan adaptif, memperkuat perlindungan bagi pihak rentan terutama anak, serta mengembangkan mekanisme administratif yang jelas untuk mengatasi ketidakpastian hukum.

Penelitian lanjutan dapat meneliti bagaimana mekanisme mediasi agama dapat diintegrasikan ke dalam prosedur pendaftaran perkawinan untuk mengurangi konflik normatif antara HAM dan hukum agama, misalnya dengan merumuskan pertanyaan: Bagaimana efektivitas mediasi lintas agama dalam menyelesaikan sengketa perkawinan beda agama di Indonesia? Selanjutnya, studi komparatif antara provinsi dengan tingkat pluralitas agama tinggi dan rendah dapat mengevaluasi dampak kebijakan rekonstruksi Undang-Undang Perkawinan terhadap kesejahteraan anak, sehingga menghasilkan pertanyaan: Apakah revisi Undang-Undang Perkawinan meningkatkan perlindungan hak anak dalam perkawinan beda agama? Terakhir, penelitian empiris berbasis survei dapat mengidentifikasi persepsi masyarakat terhadap pendekatan regulasi proporsional yang diusulkan, dengan fokus pada pertanyaan: Bagaimana pandangan publik terhadap regulasi proporsional dalam perkawinan beda agama dan apa implikasinya terhadap kohesi sosial? Semua ide tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman praktis dan normatif, sekaligus menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan keluarga interagama.

  1. Tongkonan Social Identity: Families Harmonization on Interfaith Marriage in Toraja | ETNOSIA : Jurnal... doi.org/10.31947/ETNOSIA.V4I2.6450Tongkonan Social Identity Families Harmonization on Interfaith Marriage in Toraja ETNOSIA Jurnal doi 10 31947 ETNOSIA V4I2 6450
  2. THE LEGALITY OF INTERRELIGIOUS MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND INDONESIAN POSITIVE LAW... journals.ums.ac.id/index.php/profetika/article/view/5300THE LEGALITY OF INTERRELIGIOUS MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND INDONESIAN POSITIVE LAW journals ums ac index php profetika article view 5300
  3. Interfaith marriage in comparative perspective in: Acta Orientalia Academiae Scientiarum Hungaricae Volume... doi.org/10.1556/AORIENT.68.2015.1.4Interfaith marriage in comparative perspective in Acta Orientalia Academiae Scientiarum Hungaricae Volume doi 10 1556 AORIENT 68 2015 1 4
Read online
File size376.31 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test