IAINIAIN

YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum IslamYUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Studi ini mengkaji peran sumpah pocong dalam komunitas Muslim Madura melalui lensa sosial-hukum, dengan fokus pada validitas hukum dan kapasitasnya untuk mengurangi konflik sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dengan enam informan tokoh agama, praktisi sumpah, dan anggota Masyarakat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dengan menggunakan pengkodean tematik, analisis meneliti makna sosial, legitimasi, dan efektivitas praktik tersebut. Temuan menunjukkan bahwa sumpah pocong berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa informal ketika jalan hukum formal mencapai jalan buntu, terutama dalam kasus tuduhan yang tidak memiliki bukti kuat, seperti sihir, pencurian, atau perzinahan. Secara sosial-budaya, sumpah membawa bobot moral dan simbolis yang membantu meredakan potensi konflik dan menjaga kehormatan individu dan kohesi komunitas. Hasil ini menunjukkan bahwa praktik hukum dibentuk tidak hanya oleh norma-norma yang dikodifikasikan tetapi juga oleh nilai-nilai budaya, agama, dan lokal. Studi ini berkontribusi pada wacana tentang pluralisme hukum dan memajukan pemahaman tentang mekanisme peradilan berbasis tradisi dalam hukum Islam dan resolusi konflik.

This study demonstrates that sumpah pocong functions as a non-formal mechanism of dispute resolution within the Madurese Muslim community, particularly in contexts where formal legal institutions are perceived as unable to deliver outcomes that are satisfactory, credible, or socially legitimate.Its authority derives from sacred Islamic symbolism and its public, communal performance, both of which are believed to minimize suspicion, restore honor, and prevent disputes from escalating into open conflict.These findings reaffirm that law should not be understood solely as codified rules but also as a living practice embedded in social relations.From the perspective of legal anthropology, sumpah pocong operates as a symbolic ritual that reinforces moral order and communal solidarity, while from a socio-legal standpoint it illustrates legal pluralism, where state law coexists with Islamic norms and local traditions despite the absence of formal juridical recognition.The contribution of this research lies in conceptualizing sumpah pocong as a socio-legal instrument that bridges law, religion, and culture, thereby enriching scholarly debates on legal pluralism in Indonesia and broadening our understanding of locally rooted mechanisms of conflict resolution.Practically, these findings do not suggest the legalization of sumpah pocong, but rather recommend that formal judicial institutions develop a more culturally responsive approach by acknowledging and, where appropriate, constructively engaging with community-based dispute resolution mechanisms to enhance social trust and access to justice.

Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Menganalisis lebih lanjut tentang bagaimana sumpah pocong dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan adil, terutama dalam kasus-kasus yang sulit dibuktikan secara hukum formal. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor yang membuat sumpah pocong diterima secara sosial dan bagaimana praktik ini dapat diterapkan dalam konteks-konteks lain di Indonesia.. . 2. Meneliti dampak sosial dan budaya dari sumpah pocong dalam komunitas Madura. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana sumpah pocong mempengaruhi hubungan sosial, kohesi komunitas, dan persepsi tentang keadilan. Dengan memahami dampak sosial dari sumpah pocong, kita dapat lebih memahami peran tradisi dalam menjaga harmoni sosial.. . 3. Mengkaji implikasi hukum dari sumpah pocong dalam konteks hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana sumpah pocong dapat diintegrasikan atau diakui dalam sistem hukum yang ada, sambil mempertimbangkan tantangan-tantangan seperti preseden hukum, bukti, dan hak-hak individu. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada diskusi tentang pluralisme hukum dan peradilan berbasis tradisi di Indonesia.

  1. JOS | Universitas Jenderal Soedirman. jos universitas jenderal soedirman skip main content navigation... jos.unsoed.ac.id/index.php/jdh/article/view/15469JOS Universitas Jenderal Soedirman jos universitas jenderal soedirman skip main content navigation jos unsoed ac index php jdh article view 15469
  2. CONCEPTUALISATION OF DEATH AND RESURRECTION IN THE HOLY QURAN: A COGNITIVE-SEMANTIC APPROACH | Journal... doi.org/10.24200/jonus.vol1iss2pp11-24CONCEPTUALISATION OF DEATH AND RESURRECTION IN THE HOLY QURAN A COGNITIVE SEMANTIC APPROACH Journal doi 10 24200 jonus vol1iss2pp11 24
  3. Tinjauan Hukum Islam terhadap Rekaman Suara sebagai Alat Bukti Tindak Pidana di Peradilan: Islamic Legal... doi.org/10.36701/qiblah.v3i3.1451Tinjauan Hukum Islam terhadap Rekaman Suara sebagai Alat Bukti Tindak Pidana di Peradilan Islamic Legal doi 10 36701 qiblah v3i3 1451
  4. ANALISIS GENDER TERHADAP PERCERAIAN SUMPAH LI’AN DALAM PUTUSAN NOMOR 0918/Pdt.G.2019/PA.Bdw | Indonesian... doi.org/10.35719/ijl.v1i3.89ANALISIS GENDER TERHADAP PERCERAIAN SUMPAH LIAoAN DALAM PUTUSAN NOMOR 0918 Pdt G 2019 PA Bdw Indonesian doi 10 35719 ijl v1i3 89
  5. PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA | Akbar | Masalah-Masalah Hukum.... doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Akbar Masalah Masalah Hukum doi 10 14710 mmh 51 2 2022 199 208
Read online
File size332.28 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test