UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Penelitian ini menganalisis eksepsi gugatan kurang pihak berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah. Khususnya tentang tanah yang diimplementasikan dalam Nomor:44/Pdt.G/2022/PN.Lwk dan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor:37/Pdt.G/PN.Lwk. Penelitian ini bersifat normatif, menganalisis SEMA Nomor 10 Tahun 2020 dimaksud. Hasil penelitian ditemukan bahwa keberadaan eksepsi gugatan kurang pihak berkembang dalam beberapa yurisprudensi yang digunakan dalam praktek peradilan perdata, serta masih beragam tafsir dan penerapan. Berlakunya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 khususnya tentang eksepsi terhadap suatu gugatan yang dianggap kurang pihak hingga berakhir dengan Putusan gugatan tidak dapat diterima dalam sengketa hak atas tanah belum terdapat kesatuan pemahaman penerapan oleh hakim sehingga belum berkepastian hukum. Peradilan dapat mengetatkan pemberlakuan eksepsi termasuk eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak, dengan ketentuan apabila tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak, dengan dalil bahwa obyek sengketa diperoleh oleh tergugat dari pihak ketiga, maka tergugat diberikan kewajiban untuk membuktikan dengan minimal 2 (dua) orang saksi disertai alat bukti surat mengenai bukti jual beli antara penggugat dengan pihak ketiga yang dilakukan berdasarkan sebab yang halal dan beritikad baik. Apabila jual beli dilakukan tidak dengan itikad baik dan bukan oleh sebab yang halal, maka hakim wajib membatalkan jual beli dan menolak eksepsi tergugat. Selain itu, jika tergugat tidak mampu membuktikan dalil eksepsinya, hakim wajib menolak dalil eksepsi tergugat. Namun, apabila Hakim menerima eksepsi tergugat, maka hakim wajib menyebutkan dengan jelas alasan dan dasar serta fakta dan hukumnya secra jelas dalam putusan Hakim.

Penerapan eksepsi plurium litis consortium atau eksepsi terhadap gugatan yang dianggap kurang pihak dalam praktek peradilan sengketa hak atas tanah masih belum memberikan keseragaman pemahaman tafsir dan implementasi diantara para Hakim.Berlakunya SEMA Nomor 10tahun 2020 huruf B tentang hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah, belum menjamin kepastian hukum mengenai batasan eksepsi gugatan kurang pihak.Keberadaan Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang eksepsi gugatan kurang pihak juga belum memberikan kepastian hukum batasan dan unsur-unsurnya, sehingga masih banyak perbedaan tafsir dan penerapan.Penerapan eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak dapat diperketat dengan memberikan beban pembuktian kepada tergugat jika tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan kurang pihak, maka eksepsi tersebut wajib dibuktikan oleh tergugat dalam persidangan dengan kewajiban pembuktian minimum dua orang saksi dan alat bukti surat lainnya.Alat bukti tersebut harus dinilai oleh Hakim secara obyektif berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.Hakim juga wajib menilai peristiwa jual beli antara penggugat dan pihak ketiga atas obyek tanah sengketa dilakukan dengan itikad baik dan dengan sebab perolehan yang halal sebagaimana hukum perjanjian jual beli yang berlaku.Dengan demikian apapun putusan hakim wajib mencantumkan alasan dan dasar hukum, menilai alat bukti sesuai hukum termasuk mencantumkan Pasal yang dijadikan pertimbangan putusan hakim.

Untuk meningkatkan kepastian hukum dan konsistensi penerapan eksepsi gugatan kurang pihak dalam perkara sengketa hak atas tanah, diperlukan formulasi yang lebih jelas dalam hukum acara perdata. Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan kriteria dan unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengkualifikasikan suatu gugatan sebagai gugatan yang mengandung plurium litis consortium. Selain itu, perlu ada panduan atau pedoman bagi hakim dalam menilai dan mempertimbangkan eksepsi plurium litis consortium, termasuk dalam hal pembuktian dan penilaian bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan dapat mengurangi perbedaan tafsir dan penerapan di antara hakim. Selain itu, penelitian ini juga menyarankan agar hakim lebih cermat dalam menilai materi gugatan dan eksepsi, serta mempertimbangkan fakta-fakta dan peristiwa yang berbeda dalam setiap perkara sengketa hak atas tanah. Dengan demikian, putusan hakim dapat menjadi yurisprudensi yang berkualitas dan konsisten, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Read online
File size444.69 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test