UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Pengaturan hukum perdata tetnag upaya penyelesaian transaksi jual beli terhadap barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace shopee, dan mengkaji tanggung jawab shopee sebagai pelaku usaha dalam penyelesaian transaksi jual beli barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace shopee. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptuan. Bahan hukum primer bersumber dari dokumen peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder bersumber dari buku dan artikel jurnal ilmiah. Kedua jenis hukum tersebut dikumpulkan melalui penelurusan dokumen dan bahan hukum yang diperoleh selanjutnya diidentifikasi, diseleksi, dan dikelompokkan untuk dianalisis dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap hasil penelitian dapat dapat diketahui bahwa konsumen dalam transaksi jual beli terhadap barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace shopee telah memiliki landasan hukum yang kuat yang diatur secara spesifik dalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan mekanisme penyelesaian Litigasi dan Non Ligitasi. Namun pada dasarnya, untuk memastikan terselenggaranya transaksi yang adil dan aman bagi konsumen sesuai dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Upaya hukum penyelesaian transaksi jual beli barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace Shopee didasarkan pada Undang‑Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Konsumen yang dirugikan memiliki pilihan litisasi dan non‑litigasi, namun menghadapi kendala seperti rendahnya literasi hukum, kesulitan mengumpulkan bukti, dan proses yang panjang.Oleh karena itu diperlukan peningkatan literasi hukum konsumen, penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa di platform marketplace, serta penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelaku usaha, termasuk Shopee sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan transaksi yang adil dan aman.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti sejauh mana mekanisme penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi dan arbitrase yang diterapkan di platform Shopee mampu menyelesaikan kasus barang yang tidak sesuai deskripsi secara efektif dan cepat, sehingga dapat dibandingkan dengan proses litigasi tradisional. Selain itu, diperlukan studi yang mengkaji pengaruh tingkat literasi digital konsumen terhadap kemampuan mereka dalam mengajukan klaim perlindungan, serta merancang program edukasi yang dapat meningkatkan pemahaman hak‑hak konsumen dalam transaksi e‑commerce. Selanjutnya, penelitian dapat mengevaluasi potensi penerapan sistem verifikasi produk berbasis kecerdasan buatan di marketplace untuk mendeteksi ketidaksesuaian deskripsi sebelum produk dipublikasikan, dan menilai dampaknya terhadap penurunan sengketa konsumen. Ketiga arah studi tersebut akan memberikan kontribusi praktis bagi regulator, pelaku usaha, dan platform marketplace dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih responsif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap transaksi online.

  1. Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Nasional Indonesia... jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/39Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Nasional Indonesia jurnalusmedia index php jkih article view 39
Read online
File size373.29 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test