UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Di era kemajuan teknologi yang pesat ini, ditandai dengan munculnya Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI), status hukum terkait karya yang dihasilkan oleh AI memicu perdebatan yang signifikan. Pertanyaan yang muncul adalah: Apakah karya-karya ini layak mendapatkan perlindungan hukum? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan. Berdasarkan temuan, AI tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, karena AI hanyalah produk teknologi buatan manusia. Oleh karena itu, karya yang dihasilkan oleh AI tidak memenuhi kriteria untuk perlindungan hak cipta, yaitu fiksasi, orisinalitas, dan minimalitas kreativitas. Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa karya yang dihasilkan oleh AI dapat didaftarkan untuk perlindungan, asalkan memenuhi standar orisinalitas dan adanya kontribusi kreatif dari manusia. Dengan kata lain, karya AI dianggap tidak memenuhi syarat untuk perlindungan hukum karena asal-usulnya dari intervensi mesin, tanpa adanya unsur kreativitas manusia yang memadai. Namun demikian, perlindungan hukum terhadap AI dapat diarahkan kepada pemilik atau pencipta AI itu sendiri, bukan pada karya yang dihasilkan. Dengan cara ini, hak cipta atas karya AI dialihkan kepada individu atau entitas yang memiliki peran kreatif dalam menciptakan teknologi AI yang digunakan untuk menghasilkan karya tersebut.

Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045 menegaskan bahwa AI tidak dapat dianggap sebagai entitas hukum dengan hak dan kewajiban karena statusnya sebagai produk teknologi buatan manusia.Oleh karena itu, karya yang dihasilkan oleh AI tidak dapat tunduk pada hak cipta karena tidak memenuhi kriteria fiksasi, orisinalitas, dan kreativitas minimal.Karya AI tidak memenuhi syarat sebagai karya asli karena mengadopsi karya yang sudah ada sebelumnya yang telah dimasukkan ke dalam sistem AI.Dilema yang ditimbulkan oleh AI berkaitan dengan tantangan etika dalam aplikasinya saat ini di bidang seni.Etika AI mencakup prinsip moral yang mengatur perilaku manusia dalam pengembangan, produksi, dan penggunaan teknologi AI, termasuk pertimbangan privasi data, dampak AI terhadap pekerjaan, potensi superintelijen, dan pertimbangan mendalam tentang berbagai aspek, termasuk keadilan, keberlanjutan, dan apresiasi kreativitas.Dalam konteks hukum hak cipta di Indonesia, karya yang dihasilkan oleh AI dapat dilindungi dengan mendaftarkannya, tetapi masih harus memenuhi standar orisinalitas dan kontribusi kreatif manusia.Konsep bahwa karya AI memperoleh perlindungan hukum untuk keberadaannya menjadi tidak berlaku.Namun, masalah ini dapat diatasi dengan memberikan hak cipta kepada pihak yang berkontribusi dalam penciptaan AI, seperti pemilik AI, pengguna AI, atau keduanya, sesuai dengan kontribusi mereka.Hal ini mencerminkan doktrin Work Made For Hire yang diterapkan di yurisdiksi seperti Hong Kong, di mana pekerja yang ditugaskan oleh pemberi kerja tidak dianggap sebagai pencipta.Dengan demikian, perlindungan hukum berfokus pada kepemilikan dan pencipta AI itu sendiri, bukan pada karya yang dihasilkan.

Untuk mengatasi tantangan etika dalam menentukan hak cipta untuk karya AI, Indonesia perlu mereformulasi regulasi hak cipta dengan mengklarifikasi konsep keaslian dalam konteks AI dan menerapkan doktrin work made for hire sambil memastikan bahwa hak cipta hanya diberikan untuk karya yang mencerminkan kreativitas manusia. Penerapan doktrin ini akan berdampak pada Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, termasuk konsep orisinalitas dan fiksasi karya, perluasan definisi keaslian, regulasi karya yang dihasilkan oleh AI di bawah Undang-Undang Hak Cipta, dan penjelasan hak dan kewajiban pencipta AI sebagai pemegang hak cipta. Dengan mengadopsi doktrin ini, Indonesia dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat sosial dalam penggunaan dan pengembangan teknologi AI.

  1. LIMITATIONS ON THE EXCLUSIVE RIGHTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT HOLDERS (SOCIAL JUSTICE PERSPECTIVE)... doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.9683LIMITATIONS ON THE EXCLUSIVE RIGHTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT HOLDERS SOCIAL JUSTICE PERSPECTIVE doi 10 31602 al adl v15i2 9683
  2. [2008.05959] Creativity in the era of artificial intelligence. creativity era artificial intelligence... doi.org/10.48550/arXiv.2008.059592008 05959 Creativity in the era of artificial intelligence creativity era artificial intelligence doi 10 48550 arXiv 2008 05959
Read online
File size319.63 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test