DEWANSENGKETADEWANSENGKETA

JURNAL ARBITRASE INDONESIAJURNAL ARBITRASE INDONESIA

Pencurian ringan buah kelapa sawit merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di wilayah hukum Aceh Tamiang. Selama ini, penyelesaian kasus pencurian ringan masih menggunakan pemidanaan melalui sistem peradilan pidana dan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan yang tidak mengharuskan pelaku menjalani hukuman penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu tertentu yang sering kali tidak memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan berpotensi residivisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan dalam perkara pencurian ringan buah kelapa sawit dan menganalisis tantangan dan peluang penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Aceh Tamiang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemidanaan dalam kasus pencurian ringan telah mempertimbangkan asas proporsionalitas, namun sistem pemidanaan berbasis pemenjaraan tidak efektif dalam mencegah pengulangan tindak pidana. Pendekatan keadilan restoratif, yang melibatkan mediasi antara korban dan pelaku bisa menjadi alternative dalam menciptakan keadilan yang lebih komprehensif.

Berdasarkan hasil penelitian, pemidanaan dalam perkara pencurian ringan buah kelapa sawit di Aceh Tamiang masih mengandalkan sistem peradilan pidana dengan putusan pidana bersyarat dan masa percobaan, yang belum efektif memberikan efek jera bagi pelaku.Pendekatan keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih berorientasi pada penyelesaian konflik serta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum sebaiknya mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk kasus pencurian ringan yang tidak melibatkan unsur kekerasan.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi longitudinal untuk mengevaluasi dampak penerapan keadilan restoratif terhadap tingkat residivisme pelaku pencurian ringan buah kelapa sawit di Aceh Tamiang, sehingga dapat diketahui seberapa efektif pendekatan ini dalam mencegah pengulangan kejahatan. Selain itu, penting untuk meneliti peran mediator komunitas dan praktik adat dalam proses restoratif, dengan membandingkan hasil mediasi tradisional versus mediasi formal, guna memahami kontribusi budaya lokal terhadap keberhasilan penyelesaian konflik. Selanjutnya, dapat dikembangkan program percontohan yang mengintegrasikan pelatihan keterampilan vokasional dan restitusi ke dalam kerangka keadilan restoratif, kemudian diuji apakah kombinasi tersebut meningkatkan kepuasan korban serta mempercepat reintegrasi ekonomi pelaku.

  1. URGENSI PENERAPAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA RINGAN DI LUAR PENGADILAN... doi.org/10.33476/ajl.v9i2.831URGENSI PENERAPAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA RINGAN DI LUAR PENGADILAN doi 10 33476 ajl v9i2 831
  2. POLITIK HUKUM PENGADOPSIAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA | Fiat Justisia: Jurnal... jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/301POLITIK HUKUM PENGADOPSIAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Fiat Justisia Jurnal jurnal fh unila ac index php fiat article view 301
Read online
File size433.06 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test