IFTKLEDALEROIFTKLEDALERO

Jurnal LedaleroJurnal Ledalero

Hubungan antar lembaga negara dan gereja di Indonesia memiliki implikasi penting terhadap penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan. Negara, meskipun berkewajiban menyediakan pendidikan publik, harus berfungsi secara subsidiar sehingga tidak menggantikan peran aktif gereja dalam menyampaikan nilai dan norma keagamaan. Kebijakan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007, menegaskan bentuk kerjasama dan dukungan material hanya ketika lembaga swasta gereja tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, sementara hak gereja dalam merancang kurikulum tetap terjaga.

Penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia harus didukung oleh negara secara subsidiar, sehingga tidak menghalangi otonomi gereja.Kerjasama ini dibangun atas dasar kesepakatan antara pemerintah dan lembaga swasta gereja guna memastikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas.Pelaksanaan kebijakan ini menegaskan peran negara sebagai fasilitator, bukan pengganti, dalam upaya komprehensif bagi kesejahteraan umum dan perkembangan budaya keagamaan.

Perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas model subsidiaritas antara pemerintah dan gereja dalam peningkatan mutu pendidikan keagamaan di tingkat lokal, dengan fokus pada indikator akreditasi kurikulum dan kinerja guru. Penelitian lain dapat mengeksplorasi dampak kebijakan pendanaan pemerintah terhadap partisipasi masyarakat dalam lembaga pendidikan keagamaan, khususnya dalam konteks dinamika pluralitas. Selanjutnya, studi longitudinal dapat mengkaji evolusi hubungan antara regulasi pemerintah dan kebijakan internal gereja, serta bagaimana kedua pihak menyesuaikan praktik pendidikan untuk menanggapi perubahan sosial dan nilai-nilai kemajuan demokrasi.

Read online
File size252.75 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test