IJBLEIJBLE

International Journal of Business, Law, and EducationInternational Journal of Business, Law, and Education

Penelitian ini menganalisis kesenjangan antara pengakuan normatif dan pelaksanaan operasional pengadilan restorative justice dalam menangani kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan Indonesia. Studi ini menyoroti tiga isu utama: posisi hukum restorative justice, penerapannya dalam kasus SMAN 1 Cimarga, dan kebutuhan rekonstruksi normatif agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan anak. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang meliputi analisis peraturan, kasus, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa meski restorative justice didukung oleh Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014, pelaksanaannya masih lemah. Hambatan kelembagaan mencakup regulasi terfragmentasi, kurangnya prosedur jelas, dan otoritas yang ambigu. Kasus Cimarga mencerminkan pendekatan retributif dominan yang mengabaikan dialog dan pemulihan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi melalui regulasi terintegrasi, mekanisme berbasis sekolah, dan akuntabilitas kelembagaan yang lebih kuat, termasuk revisi regulasi, pembentukan unit restorative di sekolah, dan koordinasi lintas lembaga yang ditingkatkan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa restorative justice memiliki legitimasi normatif yang kuat namun masih lemah dalam pelaksanaan operasional di sektor pendidikan.Terdapat kesenjangan struktural antara sistem peradilan anak, hukum perlindungan anak, dan regulasi pendidikan yang menghasilkan kerangka hukum terfragmentasi dan aplikasi yang tidak konsisten.Praktik penanganan kasus di sekolah, termasuk pada kasus SMAN 1 Cimarga, masih berorientasi pada pendekatan retributif yang menekankan hukuman atas pemulihan.Ketiadaan prosedur operasional yang jelas, mekanisme kelembagaan, dan otoritas yang terdefinisi mempersulit pemanfaatan restorative justice sebagai sistem terintegrasi dalam tata kelola pendidikan.Oleh karena itu, rekonstruksi normatif menjadi penting untuk mengubah restorative justice menjadi kerangka kerja operasional yang menyeimbangkan kepastian hukum, akuntabilitas kelembagaan, dan kepentingan terbaik anak.

Pertama, dilakukan penyelidikan empiris di berbagai tingkat pendidikan untuk mengidentifikasi faktor kebijakan apa saja yang memengaruhi efektivitas unit restorative justice di sekolah, sehingga dapat diproduksi panduan kebijakan kontekstual yang komprehensif. Kedua, diadakannya uji coba berbasis proyek sambil mengukur dampak jangka panjang dari mekanisme restorative justice terhadap kesejahteraan korban, pelaku, dan komunitas sekolah, sehingga data empiris dapat memperkuat argumen reformasi hukum. Ketiga, dirancang studi lintas negara yang membandingkan pengalaman Indonesia dengan sistem serupa di negara-negara berkembang, sehingga dapat dipetik praktik terbaik dan diterapkan dalam kerangka harmonisasi regulasi nasional.

  1. The Application of Restorative Justice in Violence Against Children in Schools Cimarga Banten | International... doi.org/10.56442/ijble.v7i1.1429The Application of Restorative Justice in Violence Against Children in Schools Cimarga Banten International doi 10 56442 ijble v7i1 1429
Read online
File size419.54 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test