IJBLEIJBLE

International Journal of Business, Law, and EducationInternational Journal of Business, Law, and Education

Penelitian ini menyelidiki ambiguitas norma hukum yang mengatur hukuman mati di bawah Undang‑Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan implikasinya terhadap kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta, konseptual, dan historis melalui studi pustaka. Hasilnya menunjukkan adanya beberapa ambiguitas normatif, khususnya mengenai kriteria penjatuhan hukuman mati, penilaian sikap dan perilaku yang layak, mekanisme Keputusan Presiden, serta prosedur pelaksanaan eksekusi. Ambiguitas ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, keputusan pengadilan yang tidak konsisten, dan potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang pelanggaran prinsip proses hukum dan hak atas kehidupan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi undang‑undang yang lebih jelas, terukur, dan operasional agar regulasi hukuman mati dapat menjamin kepastian hukum dan tetap sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Regulasi hukuman mati di KUHP 2023 menandai pergeseran ke pendekatan hukuman yang lebih fleksibel melalui konsep hukuman khusus dan masa percobaan.Namun, masih tersisa ambiguitas normatif pada kriteria penjatuhan, penilaian perilaku, mekanisme Keputusan Presiden, dan prosedur eksekusi.Ambiguitas tersebut mengikis kepastian hukum, meningkatkan potensi ketidaksetaraan, dan melemahkan perlindungan hak asasi manusia.

Penelitian lanjutan dapat menggali dampak konkret ambiguitas normatif terhadap keputusan pengadilan melalui studi kasus data populasi hukuman mati, untuk menilai variasi interpretasi di antara hakim. Selanjutnya, disarankan untuk meneliti efektivitas mekanisme Keputusan Presiden dengan membandingkan tingkat komutasi dan eksekusi di negara lain yang menerapkan sistem serupa, guna menyusun rekomendasi reformasi. Akhirnya, penelitian futural dapat mengevaluasi implementasi prosedur pelaksanaan eksekusi melalui analisis kebijakan hak asasi manusia guna memastikan prosedur tersebut tidak melanggar prinsip due process dan perlindungan kehidupan.

  1. The Regulation of the Death Penalty in Relation to Legal Certainty and Human Rights | International Journal... doi.org/10.56442/ijble.v7i1.1442The Regulation of the Death Penalty in Relation to Legal Certainty and Human Rights International Journal doi 10 56442 ijble v7i1 1442
Read online
File size306.79 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test