UNISMAUNISMA

Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)

Kesehatan sering diabaikan dalam proses menuju pernikahan, hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya peraturan mengenai hal tersebut baik dalam UU Perkawinan maupun KHI, selain itu pemeriksaan kesehatan tidak disebutkan sebagai salah satu persyaratan untuk menikah dalam fikih klasik. Beberapa wilayah tidak hanya mewajibkan untuk mengikuti tes kesehatan, tetapi juga mengikuti penyuluhan kesehatan reproduksi, dalam rangka untuk membingkai sebuah keluarga harmonis dan menghasilkan keturunan yang berkualitas dan terhindar dari penyakit menular seksual. Tulisan ini mengeksplorasi terkait aspek positif dan negatif terhadap kewajiban mengikuti penyuluhan kesehatan reproduksi. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah kualitatif, jenis penelitian library research dengan pendekatan filosofis dan medis, teori maqāṣid asy-syarīah sebagai pisau analisisnya. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa, penyuluhan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin lebih banyak aspek positifnya dengan selaras pada ragam maqāṣid asy-syarīah yakni membantu calon pengantin dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab, mendeteksi dini adanya penyakit menular pada calon pasangan seperti diabetes, kanker, dan HIV/AIDS. Sedangkan aspek negatif ialah kompleksitas pengurusan pendaftaran nikah, timbulnya efek psikis dan sosial akibat hasil pemeriksaan, serta penyuluhan ini memengaruhi kesehatan mental pada sebagian calon pengantin.

Penyuluhan kesehatan reproduksi merupakan kelanjutan program tes kesehatan pranikah yang bertujuan edukasi dan pemahaman calon pengantin tentang kesehatan reproduksi.Program ini mendukung tercapainya tujuan ḥifẓ an‑nasl melalui pencegahan penyakit dan penyediaan hak reproduksi.Namun program juga menimbulkan kompleksitas administrasi dan efek psikologis pada beberapa calon pengantin.

Pertama, lakukan penelitian longitudinal untuk menilai dampak jangka panjang penyuluhan kesehatan reproduksi terhadap kesehatan mental pasangan dan keberlangsungan keluarga, memantau indikasi stres dan kepuasan pernikahan selama 5‑tahun setelah pernikahan. Kedua, evaluasi biaya‑manfaat dari program penyuluhan dan premarital check‑up secara komparatif antara daerah dengan dan tanpa program; hal ini akan memperjelas efisiensi penggunaan sumber daya kesehatan masyarakat. Ketiga, ulitmu kajian kualitatif mendalam tentang faktor budaya dan gender yang memengaruhi penerimaan penyuluhan, mengidentifikasi hambatan psikologis dan sosial sehingga program dapat disesuaikan agar lebih inklusif dan sensitif terhadap nilai-nilai lokal.

  1. Premarital Check Up dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah | AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata... ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/435Premarital Check Up dalam Perspektif Maqashid al SyariAoah AL MANHAJ Jurnal Hukum dan Pranata ejournal insuriponorogo ac index php almanhaj article view 435
Read online
File size1.02 MB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test