IAI ALMUSLIMACEHIAI ALMUSLIMACEH

Indonesian Journal of Islamic and Social ScienceIndonesian Journal of Islamic and Social Science

Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Fungsi Notaris menyatakan bahwa notaris yang dinyatakan pailit atau terlambat membayar utang hanya akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan pengadilan dengan akibat hukum tetap. Penelitian ini mengeksplorasi status hukum notaris yang diberhentikan sementara oleh Majelis Pengawas Profesional (MPD) karena proses kepailitan, serta keabsahan akta yang dibuat selama masa pailit. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif, konseptual, dan kasus dengan analisis deskriptif. Hasilnya menunjukkan bahwa notaris yang diberhentikan sementara tidak dapat menjalankan fungsi kenotariatan, dan akta yang dibuatnya saat proses pailit tidak memiliki keabsahan hukum.

Notaris yang diberhentikan sementara oleh MPD karena proses pailit tidak dapat menjalankan wewenangnya sebagai notaris.Tugas dan wewenangnya sementara digantikan oleh notaris lain sebagai pemegang protokol.Akta yang dibuat notaris selama masa pailit tidak sah dan dapat dinyatakan batal demi hukum.Notaris tersebut wajib menjamin penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga atas perbuatan selama proses pailit.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada mekanisme pemulihan status hukum notaris setelah dinyatakan pailit, khususnya dalam konteks rehabilitasi dan pemulihan reputasi. Selain itu, penting untuk mengkaji perbandingan regulasi kepailitan antara Indonesia dan negara-negara lain dalam konteks profesi notaris. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi dampak hukum terhadap hak-hak pihak ketiga yang terlibat dalam akta notaris selama proses pailit, termasuk mekanisme perlindungan hukum yang lebih efektif.

Read online
File size261.26 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test