STAI MIFDASTAI MIFDA

MIM: Jurnal Kajian Hukum IslamMIM: Jurnal Kajian Hukum Islam

Penerapan akad Jualah dalam praktik jasa penagihan pada kerja sama antara PT. Mandiri Tunas Finance dan PT Putra Timaflo Bersaudara. Fokus kajian diarahkan pada kepastian pekerjaan, kepastian imbalan, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis literatur fiqih, fatwa DSN-MUI, dan dokumen kontrak kerja sama kedua lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penagihan telah memenuhi unsur kepastian pekerjaan, penetapan imbalan masih menimbulkan ketidakpastian karena tidak disepakati secara jelas di awal akad. Imbalan ditentukan berdasarkan biaya riil yang dikeluarkan oleh PT. Putra Timaflo Bersaudara setelah proses penagihan selesai, sehingga membuka peluang terjadinya ketidaksepahaman antara para pihak. Praktik ini berpotensi mengandung unsur gharar yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Penelitian ini menegaskan bahwa praktik Jualah dalam jasa penagihan memiliki potensi untuk selaras dengan prinsip-prinsip syariah selama memenuhi unsur kepastian pekerjaan dan kepastian imbalan.Putra Timaflo Bersaudara menunjukkan adanya perbedaan dengan ketentuan fatwa DSN-MUI, khususnya terkait penetapan imbalan yang tidak ditentukan secara pasti sejak awal akad.Oleh karena itu, diperlukan penetapan imbalan secara jelas dan transparan di awal perjanjian, baik berupa nominal tetap per unit penagihan maupun persentase tertentu dari nilai sisa pembiayaan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model kontrak Jualah yang lebih rinci dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti mekanisme verifikasi hasil, penentuan imbalan yang adil, dan perlindungan hak-hak debitur. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak penerapan akad Jualah terhadap kinerja lembaga jasa penagihan, seperti peningkatan efisiensi, penurunan risiko sengketa, dan peningkatan kepuasan pelanggan. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali lebih dalam perspektif para pemangku kepentingan, seperti lembaga penagihan, klien, dan debitur, mengenai manfaat dan tantangan penerapan akad Jualah dalam praktik jasa penagihan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai potensi dan tantangan penerapan akad Jualah dalam konteks jasa penagihan modern, serta dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik jasa penagihan yang lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  1. LEGAL ANALYSIS OF THE JU'ALAH CONTRACT FROM THE PERSPECTIVE OF AHKAM HADITH | Tadayun: Jurnal Hukum... tadayun.org/index.php/tadayun/article/view/134LEGAL ANALYSIS OF THE JUALAH CONTRACT FROM THE PERSPECTIVE OF AHKAM HADITH Tadayun Jurnal Hukum tadayun index php tadayun article view 134
  2. The Application of Ju'alah in Islamic Finance: The Malaysian Perspective | Mohamed | International... ijmar.org/v7n1/20-002.htmlThe Application of Jualah in Islamic Finance The Malaysian Perspective Mohamed International ijmar v7n1 20 002 html
Read online
File size643.16 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test