SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji untuk mengetahui bahwa tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP pada Putusan Perkara Nomor: 1056 K/PID/2012/PN.KDI. Merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat merugikan dan menghilangkan hak orang lain sehingga memerlukan penanganan hukum yang baik dalam proses pembuktiannya, kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya, kasus pemalsuan surat diperlukan suatu pembuktian secara cepat. Salah satunya yaitu melalui pembuktian menggunakan barang bukti surat dan melalui pemeriksaan oleh ahli bidang Forensik Kriminalistik yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan pemeriksaan barang bukti guna memperoleh kebenaran materil dalam proses pengungkapan kasus tindak Pidana. Dalam penggunaan Ilmu Forensik sangat berpengaruh dalam proses pembuktian serta mempermudah penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum dan penegakan hukum di Bangsa Indonesia ini.

Dalam proses pembuktian pemalsuan surat pada Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kendari Nomor.Kdi, penggunaan ilmu forensik dapat mempermudah pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat.Proses pembuktian harus melibatkan uji laboratorium forensik dan keterangan ahli untuk mengungkap fakta-fakta dalam surat palsu.Putusan pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa telah mencerminkan keadilan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas penerapan ilmu forensik kriminalistik dalam kasus pemalsuan dokumen resmi selain surat tanah, seperti ijazah atau identitas kependudukan, untuk menilai sejauh mana metode laboratorium mampu mendukung putusan pengadilan. Selain itu, perlu diteliti bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan surat di laboratorium forensik diterapkan secara konsisten di berbagai daerah di Indonesia, mengingat potensi perbedaan kualitas alat dan keahlian tenaga ahli. Penelitian juga bisa dieksplorasi ke arah perlunya pelatihan hukum bagi ahli forensik agar hasil pemeriksaan tidak hanya akurat secara teknis, tetapi juga memenuhi aspek hukum acara pidana yang dibutuhkan majelis hakim dalam proses pembuktian di persidangan, sehingga kesenjangan antara temuan ilmiah dan penilaian hukum dapat diminimalkan.

Read online
File size327.93 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test