SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Penerapan konsep Green banking (Sustainable Finance) berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik pada BRI Syariah. Green banking (Sustainable Finance) merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mitigasi risiko pada aspek risiko sosial dan lingkungan hidup dari aktivitas perbankan yang dijalani oleh Bank. Salah satunya adalah penyaluran pembiayaannya BRI Syariah KC Madiun yang telah melaksanakan konsep Green banking (Sustainable Finance) dalam bentuk penyaluran pembiayaan yang mengutamakan upaya pelestarian pengelolaan lingkungan hidup yang dalam pemberian pembiayaan kepada calon debitur maupun debitur selalu mengacu pada dokumen lingkungan. Di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan WWF turut serta menggandeng 8 (delapan) bank dalam implementasi integrasi lingkungan, sosial dan tata kelola salah satunya yakni BRI Syariah. Konsep green banking sangat erat kaitannya dengan istilah green financing, namun green banking tidak hanya berkutat pada pembiayaan saja tapi juga dalam hal program-program lainnya yang berwawasan lingkungan.

Konsep Green Banking (Sustainable Finance) itu merupakan upaya mitigasi risiko pada aspek risiko sosial dan lingkungan yang terjadi di kemudian hari, dari aktivitas perbankan yang dijalani salah satunya adalah penyaluran pembiayaannya.BRI Syariah KC Madiun telah melaksanakan konsep Green Banking (Sustainable Finance) dalam bentuk penyaluran pembiayaan yang memperhatikan hasil upaya pengelolaan lingkungan yang dilihat dari dokumen lingkungan.Dalam penyaluran pembiayaan BRI Syariah memiliki PSKRD yang mana dalam segmen bisnis atau usaha ada segmen UMKM yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan usaha berkelanjutan dan sektor ekonomi yang diprioritaskan, pendanaan yang dilaksanakan pada BRI Syariah KC Madiun yang berdasarkan konsep Green Banking (Sustainable Finance) yakni pada segmen SME dan Mikro.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang implementasi green banking di BRI Syariah KC Madiun, termasuk strategi dan kebijakan yang diterapkan untuk mencapai tujuan keuangan berkelanjutan. Selain itu, dapat juga dilakukan studi komparatif antara BRI Syariah dengan bank-bank lain yang telah menerapkan konsep green banking, untuk melihat perbedaan dan kesamaan dalam penerapan konsep ini. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi dampak positif dan negatif dari penerapan green banking terhadap kinerja keuangan dan reputasi bank, serta bagaimana bank dapat terus meningkatkan praktik-praktik ramah lingkungan dalam operasionalnya.

Read online
File size308.75 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test