UNESAUNESA

Lex Favor ReoLex Favor Reo

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana dalam kasus pencurian hasil perkebunan bernilai kecil, dengan fokus pada penggunaan Pasal 363 ayat (1) angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 110/Pid.B/2025/PN Prp, khususnya dari perspektif proporsionalitas dan keadilan substantif. Penelitian ini didasarkan pada teori tindak pidana pencurian dalam KUHP, doktrin penyertaan (medeplegen), teori kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, serta teori tujuan pemidanaan modern yang mencakup keadilan retributif, preventif, dan rehabilitatif, serta prinsip keadilan restoratif. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, memanfaatkan bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dari literatur hukum dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur-unsur formal pencurian dengan pemberatan telah terpenuhi, putusan pidana penjara delapan bulan untuk kerugian di bawah satu juta rupiah menimbulkan masalah proporsionalitas dan keadilan sosial, karena pertimbangan hakim masih legalistik dan retributif, kurang memperhatikan kondisi sosial-ekonomi terdakwa dan dampak sosial hukuman. Temuan ini menggarisbawahi perlunya kebijakan pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi keadilan restoratif, sehingga penelitian ini berkontribusi dalam mengungkap kesenjangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif dalam praktik kriminalisasi pencurian hasil perkebunan.

Penerapan Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 110/Pid.B/2025/PN Prp, meskipun memenuhi unsur formal pencurian dengan pemberatan, belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.Hukuman penjara delapan bulan untuk pencurian hasil perkebunan bernilai kecil menunjukkan ketidakseimbangan, di mana pertimbangan hakim masih didominasi pendekatan legalistik-retributif, mengabaikan proporsionalitas, rehabilitasi, dan kondisi sosial-ekonomi terdakwa.Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan kriminalisasi menuju pendekatan yang lebih proporsional dan restoratif, terutama dalam kasus pencurian ringan oleh kelompok rentan, guna memperkuat legitimasi moral hukum pidana dan mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan.

Mengingat adanya kesenjangan antara tujuan pemidanaan modern dan praktik penegakan hukum di lapangan, penelitian lanjutan dapat berfokus pada eksplorasi model penerapan keadilan restoratif yang lebih adaptif dan efektif untuk kasus pencurian hasil perkebunan dengan korban korporasi. Studi ini dapat mengidentifikasi bagaimana mekanisme mediasi, ganti rugi, atau sanksi komunitas dapat diimplementasikan secara pragmatis, dengan mempertimbangkan struktur korporasi dan dampak sosial ekonomi terhadap pelaku serta masyarakat sekitar. Selain itu, penting juga untuk melakukan studi longitudinal yang menganalisis dampak jangka panjang putusan pidana penjara terhadap kondisi sosial-ekonomi pelaku pencurian hasil perkebunan dan keluarganya. Penelitian ini bisa membandingkan tingkat residivisme antara pelaku yang menjalani hukuman penjara dengan mereka yang mendapatkan alternatif sanksi non-penjara atau intervensi berbasis komunitas. Hal ini akan memberikan bukti empiris yang kuat mengenai efektivitas berbagai jenis pemidanaan dalam mencapai tujuan rehabilitasi dan pencegahan. Terakhir, untuk mengatasi inkonsistensi putusan hakim dan mendorong keadilan substantif, penelitian komparatif mengenai pertimbangan hakim dalam memutus kasus pencurian ringan hasil perkebunan di berbagai yurisdiksi dapat dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan disparitas putusan dan pada akhirnya, merumuskan pedoman atau kerangka rasionalisasi pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, serta responsif terhadap konteks sosial-ekonomi pelaku. Pendekatan ini diharapkan dapat menjembatani jurang antara kepastian hukum formal dan keadilan sosial yang dicita-citakan.

  1. Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Upaya Hukumnya dalam Proses Tuntutan Pemidanaan | AL-MANHAJ: Jurnal... ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3211Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Upaya Hukumnya dalam Proses Tuntutan Pemidanaan AL MANHAJ Jurnal ejournal insuriponorogo ac index php almanhaj article view 3211
Read online
File size423.43 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test