YALAMQAYALAMQA

PESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan HumanioraPESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

Pernikahan dini merupakan salah satu persoalan sosial yang hingga kini masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia khususnya di Desa Gondang, sehingga perlu ada kebijakan atau regulasi sebagai perhatian pemerintah terhadap pernikahan dini. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kebijakan pemerintah desa dalam mencegah pernikahan dini di Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara. Penelitian ini merupakan analisis kebijakan publik terkait kebijakan pemerintah desa dalam mencegah pernikahan dini. Hasil analisis didapatkan bahwa peran pemerintah desa terbukti sangat strategis dalam merancang dan melaksanakan kebijakan yang lebih dekat dengan masyarakat. Meskipun pemerintah pusat telah mengatur batas minimal usia perkawinan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, namun upaya preventif di tingkat desa tetap menjadi ujung tombak dalam pencegahan praktik pernikahan usia anak. Teori strukturasi Giddens dan teori pemberdayaan Zimmerman memperkuat pandangan bahwa perilaku sosial masyarakat dapat berubah ketika masyarakat memiliki pengetahuan, kapasitas, dan ruang untuk terlibat dalam proses pembangunan. Pencegahan pernikahan dini memerlukan pendekatan multisektor, berbasis komunitas, dan berkelanjutan. Kebijakan desa menjadi instrumen penting, tetapi keberhasilan upaya pencegahan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, lembaga pendidikan, Puskesmas, KUA, serta pemangku kepentingan lainnya.

Simpulan dari penelitian ini adalah pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Desa Gondang karena dipengaruhi oleh kombinasi faktor budaya, sosial, ekonomi, dan rendahnya literasi pendidikan serta kesehatan reproduksi.Peran pemerintah desa sangat strategis dalam merancang dan melaksanakan kebijakan yang lebih dekat dengan masyarakat, namun efektivitasnya bergantung pada dukungan masyarakat dan kolaborasi lintas sektor.Pencegahan pernikahan dini memerlukan pendekatan multisektor, berbasis komunitas, dan berkelanjutan untuk memastikan perlindungan hak anak dan peningkatan kualitas masa depan generasi muda.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas berbagai model pendekatan pencegahan pernikahan dini di tingkat desa, termasuk pendekatan berbasis agama, budaya, dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada peran lembaga pendidikan, khususnya sekolah, dalam memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, kesetaraan gender, dan perencanaan masa depan kepada remaja. Ketiga, penting untuk mengkaji dampak program-program pemberdayaan perempuan dan keluarga terhadap penurunan angka pernikahan dini, serta mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang berkontribusi pada keberhasilan program tersebut. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif dan kontekstual bagi pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan pencegahan pernikahan dini yang lebih efektif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan remaja di Desa Gondang dan wilayah sekitarnya.

Read online
File size322.67 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test