UIN BANTENUIN BANTEN

Al AhkamAl Ahkam

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana konsep Restorative Justice diterapkan dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian yang disebabkan oleh kemiskinan. Karena banyaknya kelemahan dan masalah yang timbul sebagai akibat penegakan hukum represif positif, dianggap perlu untuk menyelesaikan kasus pidana ringan melalui upaya non-pidana dengan memenuhi prinsip Restorative Justice untuk menjaga ketertiban masyarakat dan memenuhi rasa keadilan, daripada melakukan dan menyelesaikan kasus pidana melalui pengadilan, terutama bagi pelaku tindak pidana pencurian yang disebabkan oleh kemiskinan.

Penulis menyimpulkan bahwa pendekatan Restorative Justice dalam sistem pidana di Indonesia bertujuan untuk mencapai tujuan hukuman di Indonesia dalam hal memulihkan situasi seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana dan yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mencegah pelaku tindak pidana, karena ketika seseorang melanggar hukum maka hal-hal akan berubah.Di sinilah terletak peran hukum untuk melindungi hak-hak setiap korban tindak pidana.Melalui Restorative Justice, tujuan hukuman akan benar-benar tercapai, karena pendekatan Restorative Justice menempatkan pelaku, korban dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan yang bekerja sama dan segera mencoba mencari solusi yang dianggap adil bagi semua pihak, sehingga dengan model seperti ini akan timbul tanggung jawab langsung dari pelaku kepada korban, karena mereka akan langsung menghadapi akibat dari perbuatan mereka.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komparatif antara pendekatan Restorative Justice dengan sistem pidana konvensional dalam menangani kasus pencurian yang disebabkan oleh kemiskinan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi efektivitas dan manfaat masing-masing pendekatan dalam konteks Indonesia. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada aspek-aspek seperti tingkat kepuasan korban, tingkat rekidivisme, dan dampak sosial dari penerapan Restorative Justice. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif dalam memahami dan mengembangkan pendekatan Restorative Justice di Indonesia.

  1. Commandment, commencement and restorative justice - Pavlich - 2022 - The Howard Journal of Crime and... onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/hojo.12462Commandment commencement and restorative justice Pavlich 2022 The Howard Journal of Crime and onlinelibrary wiley doi 10 1111 hojo 12462
  2. Restorative Justice for Perpetrators of Theft Crimes Caused by Poverty | Al Ahkam. restorative justice... doi.org/10.37035/ajh.v20i1.10115Restorative Justice for Perpetrators of Theft Crimes Caused by Poverty Al Ahkam restorative justice doi 10 37035 ajh v20i1 10115
Read online
File size603.88 KB
Pages34
DMCAReport

Related /

ads-block-test