UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Tindak pidana narkotika adalah pelanggaran yang melibatkan penggunaan zat atau obat yang dapat menyebabkan ketergantungan, baik berasal dari tanaman maupun bukan tanaman. Putusan bebas dapat terjadi apabila terdakwa memang benar sesuai dengan fakta hukum tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Putusan Nomor 459 K/Pid.Sus/2017 merupakan salah satu putusan dimana terdakwa diputus bebas oleh hakim. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas pada tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 459 K/Pid.Sus/2017 ini sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum yaitu Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa telah ditemukan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah. Namun, penulis juga berpendapat bahwa hakim tidak terlalu menelusuri asal-usul narkotika yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, yang apa bila seperti yang diketahui bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki narkotika tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan semua fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.Akan tetapi, penulis juga berpendapat bahwa hakim tidak terlalu menelusuri asal-usul narkotika yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, yang apa bila seperti yang diketahui bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki narkotika tersebut.Bahwa hal tersebut kemudian manjadi satu hal membuat hakim kecolongan dalam membuktikan asal-usul narkotika tersebut.Bisa diketahui bahwa dalam hal jaksa penuntut umum melanggar kode etik dengan menggunakan barang bukti dan alat bukti yang diduga telah direkayasa atau diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara putusan bebas dalam kasus narkotika dengan putusan bebas dalam kasus pidana lainnya, untuk menganalisis apakah ada perbedaan dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang efektivitas rehabilitasi bagi pengguna narkotika, untuk melihat apakah rehabilitasi dapat menjadi alternatif yang lebih baik daripada hukuman penjara dalam menangani masalah narkotika. Terakhir, penelitian tentang peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan masalah narkotika dapat dilakukan untuk melihat bagaimana masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.

  1. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  2. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
  3. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
Read online
File size453.55 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test