UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan sewenang-wenang terhadap orang lain, mengambil hak tanpa menghiraukan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain, bahkan sampai menyebabkan kematian. Tindak pidana ini merupakan kejahatan terhadap jiwa, sehingga pelakunya harus mendapat sanksi. Menurut hukum pidana positif, sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri adalah Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP, yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penerapan Pasal 170 KUHP kurang efektif karena belum memenuhi kriteria hukum yang efektif sesuai dengan Teori Efektivitas Hukum.Teori ini harus dipahami secara keseluruhan, jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka hukum tersebut tidak efektif.Faktor internal pelaku main hakim sendiri antara lain.Ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam menangani pelaku tindak pidana.Emosi dan sakit hati terhadap pelaku tindak pidana.Agar pelaku tindak pidana jera dan supaya pelaku lain takut melakukan hal yang sama.Anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah kebiasaan dalam masyarakat.Faktor eksternal pelaku main hakim sendiri antara lain.Faktor kepolisian yang melakukan pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri yang dilakukan massa.Faktor kepolisian yang lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus-kasus tindak pidana.

Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu dilakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi tentang kesadaran hukum. Sementara itu, upaya represif dapat dilakukan melalui penegakan hukum dengan menindak para pelaku main hakim sendiri. Selain itu, penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil dan efektif. Penelitian lanjutan dapat fokus pada strategi-strategi kontrol sosial yang efektif dalam mencegah tindakan main hakim sendiri dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Read online
File size406.06 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test