INTERNATIONALPUBLISHERINTERNATIONALPUBLISHER

Neo Journal of economy and social humanitiesNeo Journal of economy and social humanities

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan dengan pola Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWT) di perusahaan jasa pengamanan outsourcing PT TFN. Penerapan TER dibandingkan dengan tarif progresif Pasal 17, khususnya setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dalam Hubungan Kerja, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik triangulasi melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen, termasuk simulasi perhitungan PPh 21 menggunakan metode progresif dan TER untuk karyawan PKWT selama periode Januari–Desember 2024 dengan berbagai status tanggungan (TK/0, K/0, K/1, K/2, K/3). Hasil penelitian menunjukkan bahwa TER menyederhanakan perhitungan dan pelaporan PPh 21 serta meningkatkan efisiensi administratif sekitar 40–50 persen dibandingkan dengan tarif progresif. Namun, dari perspektif fiskal, TER cenderung mengakibatkan potensi pembayaran kurang bayar sekitar 30–40 persen pada laporan pajak tahunan, terutama bagi karyawan dengan penghasilan tidak tetap dan banyak tanggungan (K/2 dan K/3). Temuan ini mengonfirmasi adanya trade-off antara efisiensi administratif dan keadilan fiskal dan mengindikasikan bahwa prinsip keadilan vertikal belum sepenuhnya tercapai. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi TER, pendidikan pajak bagi karyawan PKWT, dan penguatan integrasi sistem pajak digital untuk meminimalkan risiko pembayaran kurang bayar dan sengketa pajak di masa mendatang.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) di PT TFN secara signifikan meningkatkan efisiensi administratif, mengurangi waktu perhitungan hingga 50% dan meminimalkan kesalahan input dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.Namun, terlepas dari manfaat operasionalnya, TER menghadirkan risiko potensi pembayaran kurang bayar pajak bagi karyawan PKWT, terutama bagi mereka yang memiliki banyak tanggungan, karena ketidakmampuannya untuk sepenuhnya mengakomodasi lapisan penghasilan tahunan kumulatif.Sebagai hasilnya, prinsip keadilan vertikal belum sepenuhnya tercapai, karena beban pajak di bawah TER tidak secara konsisten mencerminkan kapasitas pendapatan karyawan secara proporsional.Temuan ini mengindikasikan perlunya pemahaman dan pengelolaan yang lebih baik terhadap implementasi TER, didukung oleh mekanisme rekonsiliasi yang lebih kuat dan komunikasi yang lebih jelas antara administrator pajak dan karyawan.

Berdasarkan temuan tersebut, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan model simulasi TER yang lebih akurat, mempertimbangkan faktor-faktor seperti perubahan penghasilan bulanan dan jumlah tanggungan secara dinamis. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi dampak penerapan TER terhadap perilaku kepatuhan pajak karyawan PKWT, dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi persepsi keadilan dan motivasi untuk melaporkan pajak secara akurat. Terakhir, penelitian dapat menginvestigasi efektivitas berbagai strategi sosialisasi dan edukasi pajak yang disesuaikan dengan karakteristik karyawan PKWT, guna meningkatkan pemahaman mereka tentang implikasi TER dan kewajiban pajak terkait.

  1. Implementation of the Average Effective Income Tax Rate for PKWT Employees at the Security Outsourcing... internationalpublisher.id/journal/index.php/Nejesh/article/view/364Implementation of the Average Effective Income Tax Rate for PKWT Employees at the Security Outsourcing internationalpublisher journal index php Nejesh article view 364
Read online
File size223.83 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test