UTBUTB
KeadilanKeadilanUpaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pemegang hak merek telah dilakukan dengan memberlakukan dan memperbaharui undang-undang tentang merek, namun pada kenyataannya kejahatan hak atas merek tetap saja terjadi, salah satunya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Permasalahan dalam penelitian: bagaimanakah dasar pertimbangan hakim tanpa hak menggunakan merek terdaftar dan bagaimanakah analisis tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2023/PN.Tjk. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan seleksi, klasifikasi dan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2023/PN.Tjk secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Secara filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan sebagai pembinaan dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar didasarkan pada terpenuhinya kemampuan bertanggung jawab, yaitu terdakwa sudah berusia dewasa (33 tahun), mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Unsur kesalahan yaitu terdakwa dengan sengaja tanpa hak menggunakan merek terdaftar meskipun mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Unsur tidak ada alasan pemaaf tepenuhi karena terdakwa pada tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar dalam keadaan sadar atau sehat dan tidak berada dalam tekanan atau paksaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar dalam Putusan Nomor.Tjk secara yuridis adalah perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.Hakim mempertimbangkan pidana sebagai pembinaan dan efek jera, serta mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan.Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada terpenuhinya kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan pemaaf.
Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada dalam paper ini, terdapat beberapa ide penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan mengenai efektivitas penerapan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam kasus-kasus di mana terdapat perbedaan signifikan antara merek terdaftar dan merek yang digunakan oleh pelaku. Hal ini penting untuk memperjelas batasan antara pelanggaran merek yang serius dan pelanggaran yang bersifat minor. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis sosiologis mengenai faktor-faktor yang mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar, seperti faktor ekonomi, kurangnya kesadaran hukum, atau peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor ini dapat membantu dalam merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran dan efektivitas lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani kasus-kasus pelanggaran merek. Penelitian ini dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga tersebut dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja mereka dalam melindungi hak atas merek. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan hukum merek di Indonesia dan meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
| File size | 583.03 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
URECOLURECOL Desain dan metode penelitian yang dilakukan di studi ini menggunakan sistem critical review, artikel yang digunakan pada studi ini kebanyakan subjeknyaDesain dan metode penelitian yang dilakukan di studi ini menggunakan sistem critical review, artikel yang digunakan pada studi ini kebanyakan subjeknya
WESTSCIENCESWESTSCIENCES Model ini berpotensi untuk direplikasi dan diadopsi oleh lembaga pendidikan. Program intervensi yang mengintegrasikan nilai-nilai agama terbukti efektifModel ini berpotensi untuk direplikasi dan diadopsi oleh lembaga pendidikan. Program intervensi yang mengintegrasikan nilai-nilai agama terbukti efektif
UEUUEU Penegakan hukum yang konsisten, adil, dan transparan menjadi fondasi sekaligus motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan menekan praktikPenegakan hukum yang konsisten, adil, dan transparan menjadi fondasi sekaligus motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan menekan praktik
AMSIRAMSIR Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan memahami perbedaan bukti dalam hukum perdata dan hukum pidana, serta implikasi hukum penggunaan objek sengketaPenelitian ini bertujuan untuk menentukan dan memahami perbedaan bukti dalam hukum perdata dan hukum pidana, serta implikasi hukum penggunaan objek sengketa
UNUSIAUNUSIA Tinjauan Yuridis terkait dengan Analisis konflik Agraria di Kota Depok perlu dianalisa terlebih dalam untuk nantinya bisa mengetahui penyebab terjadinyaTinjauan Yuridis terkait dengan Analisis konflik Agraria di Kota Depok perlu dianalisa terlebih dalam untuk nantinya bisa mengetahui penyebab terjadinya
UNIRAYAUNIRAYA Berbagai pihak mengatakan bahwa faktor ekonomi, sosial, dan budaya merupakan penyebab utama situasi tersebut. Dari perspektif hukum, fenomena ini didugaBerbagai pihak mengatakan bahwa faktor ekonomi, sosial, dan budaya merupakan penyebab utama situasi tersebut. Dari perspektif hukum, fenomena ini diduga
STAIM PROBOLINGGOSTAIM PROBOLINGGO Faktor terbesar terjadinya keretakan dalam keluarga atau broken home tersebut tidak lain yaitu pertengkaran, perdebatan yang biasanya disebabkan karenaFaktor terbesar terjadinya keretakan dalam keluarga atau broken home tersebut tidak lain yaitu pertengkaran, perdebatan yang biasanya disebabkan karena
WESTSCIENCESWESTSCIENCES Pendekatan yang digunakan dalam proses trauma healing pada anak-anak korban gempa Cianjur yaitu dengan pendekatan Play Therapy, pendekatan ini dalam kegiatanPendekatan yang digunakan dalam proses trauma healing pada anak-anak korban gempa Cianjur yaitu dengan pendekatan Play Therapy, pendekatan ini dalam kegiatan
Useful /
IICETIICET Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Problem Based Learning (PBL) dalam mata kuliah Pendidikan Agama Hindu di Universitas Terbuka berdampak positifPenelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Problem Based Learning (PBL) dalam mata kuliah Pendidikan Agama Hindu di Universitas Terbuka berdampak positif
AMSIRAMSIR Oleh karena itu, pembaruan kebijakan hukum ketenagakerjaan harus menekankan pada keadilan sosial, perlindungan hak asasi pekerja, serta kesiapsiagaan menghadapiOleh karena itu, pembaruan kebijakan hukum ketenagakerjaan harus menekankan pada keadilan sosial, perlindungan hak asasi pekerja, serta kesiapsiagaan menghadapi
UNISSULAUNISSULA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah polinomial. Analisis deskriptif dilakukan untuk mengetahui kemampuanPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah polinomial. Analisis deskriptif dilakukan untuk mengetahui kemampuan
STAIM PROBOLINGGOSTAIM PROBOLINGGO Dalam penelitian ini kami menyimpulkan bahwa diskriminasi atau kekerasan seksual adalah tindakan kriminal yang harus diadili, yaitu ketika seseorang menyakitiDalam penelitian ini kami menyimpulkan bahwa diskriminasi atau kekerasan seksual adalah tindakan kriminal yang harus diadili, yaitu ketika seseorang menyakiti